Kasus Mafia Tanah

Kasus Pemalsuan Surat Tanah Mandek di Polda Sumut, Kuasa Hukum Korban Ajukan Prapid

Kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, hingga kini mandek, Rabu (30/8/2023).

Tayang:

"Menghukum para termohon I, II, III dan IV untuk melaksanakan petunjuk- petunjuk penuntut umum untuk berkas perkara atas nama Tombang Simangunsong dan atas nama tersangka Jadiman Sinaga dan memerintahkan termohon I, II, III dan IV untuk melaksanakan penahanan terhadap atas nama tersangka Jadiman Sinaga dan atas nama tersangka Tombang Simangunsong. Serta menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved