Kasus Mafia Tanah
Kasus Pemalsuan Surat Tanah Mandek di Polda Sumut, Kuasa Hukum Korban Ajukan Prapid
Kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, hingga kini mandek, Rabu (30/8/2023).
Tayang:
"Menghukum para termohon I, II, III dan IV untuk melaksanakan petunjuk- petunjuk penuntut umum untuk berkas perkara atas nama Tombang Simangunsong dan atas nama tersangka Jadiman Sinaga dan memerintahkan termohon I, II, III dan IV untuk melaksanakan penahanan terhadap atas nama tersangka Jadiman Sinaga dan atas nama tersangka Tombang Simangunsong. Serta menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya.
(*/tribun-medan.com)