Breaking News

Flora Nainggolan Hadiri Undangan Sidang Pengangkatan Anak yang Digelar Dinas Sosial Pemprov Sumut

Flora Nainggolan menghadiri undangan sidang pertimbangan pengangkatan anak yang digelar Dinsos Pemprov Sumut.

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Flora Nainggolan menghadiri undangan Dinas Sosial Provinsi Sumut terkait pertimbangan pengangkatan anak di Griya Hotel Medan, Rabu (30/8/2023). 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Flora Nainggolan menghadiri undangan sidang pengangkatan anak yang digelar Dinas Sosial Pemprov Sumut, di Griya Hotel Medan, Rabu (30/8/2023).

Sedikitnya ada 23 orang menghadiri sidang pengangkatan anak. Mulai dari perwakilan dinas sosial, kepolisian, kemenkumham, pengadilan negeri, pengadilan agama dan Disdukcapil dan pekerja sosial.

"Kegiatan ini untuk memastikan pelaksanaan pengangkatan anak tetap untuk kepentingan terbaik anak. Kepentingan terbaik anak ini untuk wujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak," ujar Flora Nainggolan melalui keterangan tertulisnya.

Baca juga: Kemenkumham Jalin Kerja sama dengan Pemerintah Belanda untuk Perangi Kejahatan Transnasional

 

Ia menjelaskan, ada empat data calon orangtua angkat (cota) yang kelengkapan administrasinya diperiksa dan diuji.

Para peserta cota wajib mengikuti sidang sesuai peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2007.

"Peraturan itu tentang pelaksanaan pengangkatan anak. Adapun cota itu berasal dari Kota Medan, Deliserdang, Serdangbedagai dan Padanglawas," katanya.

Lebih lanjut, ia bilang sidang itu disepakati bahwa pengangkatan anak suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orangtuanya, wali yang sah.

Dan, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan serta membesarkan anak tersebut.

"Jadi anak masuk ke dalam lingkungan kerja orangtua angkat yang bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka wujudnya kesejahteraan anak. Dan, perlindungan anak yang berdasarkan adat kebiasaan setempat serta ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved