Viral
Selebgram Berhijab Asal Aceh Diciduk Polisi Promosikan Situs Judi Online, Diupah Rp 2,5 Per Bulan
Ia tergiur dengan tawaran admin dari situs judi online itu, di antaranya MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT.
Namun ia tidak melaporkan ke Kepolisian dengan alasan tidak mengetahui bahwa itu merupakan situs judi online.
Baca juga: Kadishub Medan Dituding Pendemo Colong Uang Tenaga Honorer, Minta DPRD Segera Lakukan Pemeriksaan
Ia mengaku, situs yang dipromosikan oleh istrinya itu adalah endores produk kecantikan.
Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku diduga kuat melanggar Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di mana dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
(tribunmedan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Selebgram-Asal-Aceh2.jpg)