Berita Viral

Istri Potong Alat Vital Suami Berakhir Damai, Sempat Ngaku Trauma Lihat Wajah Sang Istri, Kini Rujuk

Istri potong alat vital suami di Solo berakhir damai dan rujuk. Sang Suami IPN (20) memaafkan istrinya dan meminta hakim membebaskan istrinya dari pen

Tribun-Solo.com
YC (34) terdakwa dalam kasus istri potong alat kelamin suami di Solo, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (7/8/2023) siang. 

Sebagai informasi, sidang kasus istri potong alat kelamin suami masih harus berjalan dengan sejumlah agenda baik tuntutan JPU, pleidoi, dan putusan.

Baca juga: Bikin Malu, Kepala Desa ini Tiduri Binik Orang Hingga Hamil, Sempat Minta Korban Gugurkan Kandungan

Baca juga: Korban Penganiayaan Paspamres Bermunculan, Hotman Paris Bekingi Korban : Ayok Hubungan 911

Ingin Rujuk

Adapun, peristiwa mengejutkan terjadi di tengah sidang lanjutan kasus istri potong alat vital suami di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (28/8/2023).

Kejadian mengejutkan itu terjadi saat korban IPN (20) meminta waktu kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wiryatmi, dan Hakim Anggota Ricmond P B Sitoroes dan Rina Indrajati untuk menyampaikan permohonan terdakwa YC (32) untuk dibebaskan.

Seorang pria melakukan bunuh diri dengan cara memotong alat kelaminnya. Pria berinisial S (58) ini mencoba mengakhiri hidup
Ilustrasi (HO)


Dalam kesempatan itu, korban mengaku bahwa dirinya ingin kembali rujuk dan memperbaiki hubungan dengan sang istri.

Di temui usai sidang, YC pun mengaku bersyukur dengan apa yang disampaikan oleh sang suami.

Pasalnya, ia juga sejak awal telah memohon agar bisa dimaafkan oleh korban serta bisa memperbaiki hubungan rumah tangganya kembali.

"Ya seneng, saya bisa rujuk sama suami. Bisa kembali kalau nanti hukumannya ringan," ujar YC saat ditemui usai sidang.

Mendengar sang suami masih membuka pintu maaf untuknya, YC juga berjanji akan merawat sang suami seumur hidup.

"Iya (komitmen merawat suami seumur hidup)," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, banyak pihak terkejut dengan pernyataan dari korban di tengah sidang yang meminta terdakwa untuk dibebaskan.

Bahkan Majelis Hakim pun juga cukup terkejut mengingat di sidang sebelumnya, korban bahkan mengaku trauma bila dipertemukan dengan istrinya tersebut.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Jenazah Arist Merdeka Sirait Tiba di Kampung Halaman, Puluhan Anak SD dan Guru Beri Penghormatan

Baca juga: Pabrik Oli Palsu Sudah Dua Tahun Beroperasi, Warga Bilang Pemilik Pabrik Berinisial O

Baca juga: Korban Penganiayaan Paspamres Bermunculan, Hotman Paris Bekingi Korban : Ayok Hubungan 911

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

 

 

 


 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved