Berita Viral

Istri Potong Alat Vital Suami Berakhir Damai, Sempat Ngaku Trauma Lihat Wajah Sang Istri, Kini Rujuk

Istri potong alat vital suami di Solo berakhir damai dan rujuk. Sang Suami IPN (20) memaafkan istrinya dan meminta hakim membebaskan istrinya dari pen

Tribun-Solo.com
YC (34) terdakwa dalam kasus istri potong alat kelamin suami di Solo, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (7/8/2023) siang. 

TRIBUN-MEDAN.COMIstri potong alat vital suami di Solo berakhir damai.

Adapun kasus istri potong alat vital suami sempat menghebohkan publik beberapa waktu yang lalu.

Bahkan, istri yang potong alat vital suaminya sampai dituntut ganti rugi sebesar Rp 500 juta atau dipenjara.

Namun terbaru, suami IPN (20)  yang alat vitalnya dipotong istrinya YC (34) memberikan maaf kepada sang istri.

Hal itu disampaikannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (28/8/2023) kemarin.

Selain memberikan maaf, IPN meminta Majelis Hakim membebaskan istrinya.
Usai membacakan nota permintaan, korban dihampiri istrinya yang berstatus terdakwa.

Air mata YC tak terbendung usai mendengar ucapan suaminya.

Meski korban sudah memaafkan pelaku, proses hukum kasus ini tetap berjalan sesuai aturan berlaku.

Baca juga: Suaminya Hobi Perbesar Alat Vital Pakai Minyak, Nahas Berujung Sang Istri Derita Infeksi Panggul

Baca juga: Istri Potong Alat Kelamin Suaminya Gegara Sakit Hati Dimintai Ganti Rugi Rp 500 Juta atau Dipenjara


Masih berjalannya proses hukum YC disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu Nur Raharsi.

Kendati demikian, ada kemungkinan hasil putusan sidang menjadi restorative justice.

"Karena ini sudah di persidangan, hukum acara tetap berjalan," terang dia.

"Hanya tadi majelis menyebut ini bisa jadi produk RJ (Restorative of Justice) mungkin nanti terkait dengan adanya tuntutan dan putusannya itu akan ada pertimbangan khusus," tambahnya.

Ilustrasi seorang wanita memotong alat kelamin perampok yang hendak memperkosa dirinya, saat sendirian di dalam rumah
Ilustrasi seorang wanita memotong alat kelamin perampok yang hendak memperkosa dirinya, saat sendirian di dalam rumah (Getty Images/iStockphoto)

Sebagai jaksa yang akan membacakan tuntutan di sidang lanjutan pekan depan, Rahayu mengatakan pihaknya masih akan mengoordinasikan dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terkait tuntutan yang akan diungkap Minggu depan.

"Tahapan (sidangnya) tetap, hanya nanti dalam tuntutan dan putusan, kami punya pertimbangan khusus," jelas dia.

"Saya sendiri pun nanti akan berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Solo," tambahnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved