Berita Viral
Istri Potong Alat Vital Suami Berakhir Damai, Sempat Ngaku Trauma Lihat Wajah Sang Istri, Kini Rujuk
Istri potong alat vital suami di Solo berakhir damai dan rujuk. Sang Suami IPN (20) memaafkan istrinya dan meminta hakim membebaskan istrinya dari pen
TRIBUN-MEDAN.COM – Istri potong alat vital suami di Solo berakhir damai.
Adapun kasus istri potong alat vital suami sempat menghebohkan publik beberapa waktu yang lalu.
Bahkan, istri yang potong alat vital suaminya sampai dituntut ganti rugi sebesar Rp 500 juta atau dipenjara.
Namun terbaru, suami IPN (20) yang alat vitalnya dipotong istrinya YC (34) memberikan maaf kepada sang istri.
Hal itu disampaikannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (28/8/2023) kemarin.
Selain memberikan maaf, IPN meminta Majelis Hakim membebaskan istrinya.
Usai membacakan nota permintaan, korban dihampiri istrinya yang berstatus terdakwa.
Air mata YC tak terbendung usai mendengar ucapan suaminya.
Meski korban sudah memaafkan pelaku, proses hukum kasus ini tetap berjalan sesuai aturan berlaku.
Baca juga: Suaminya Hobi Perbesar Alat Vital Pakai Minyak, Nahas Berujung Sang Istri Derita Infeksi Panggul
Baca juga: Istri Potong Alat Kelamin Suaminya Gegara Sakit Hati Dimintai Ganti Rugi Rp 500 Juta atau Dipenjara
Masih berjalannya proses hukum YC disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu Nur Raharsi.
Kendati demikian, ada kemungkinan hasil putusan sidang menjadi restorative justice.
"Karena ini sudah di persidangan, hukum acara tetap berjalan," terang dia.
"Hanya tadi majelis menyebut ini bisa jadi produk RJ (Restorative of Justice) mungkin nanti terkait dengan adanya tuntutan dan putusannya itu akan ada pertimbangan khusus," tambahnya.
Sebagai jaksa yang akan membacakan tuntutan di sidang lanjutan pekan depan, Rahayu mengatakan pihaknya masih akan mengoordinasikan dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terkait tuntutan yang akan diungkap Minggu depan.
"Tahapan (sidangnya) tetap, hanya nanti dalam tuntutan dan putusan, kami punya pertimbangan khusus," jelas dia.
"Saya sendiri pun nanti akan berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Solo," tambahnya.
Sebagai informasi, sidang kasus istri potong alat kelamin suami masih harus berjalan dengan sejumlah agenda baik tuntutan JPU, pleidoi, dan putusan.
Baca juga: Bikin Malu, Kepala Desa ini Tiduri Binik Orang Hingga Hamil, Sempat Minta Korban Gugurkan Kandungan
Baca juga: Korban Penganiayaan Paspamres Bermunculan, Hotman Paris Bekingi Korban : Ayok Hubungan 911
Ingin Rujuk
Adapun, peristiwa mengejutkan terjadi di tengah sidang lanjutan kasus istri potong alat vital suami di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (28/8/2023).
Kejadian mengejutkan itu terjadi saat korban IPN (20) meminta waktu kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wiryatmi, dan Hakim Anggota Ricmond P B Sitoroes dan Rina Indrajati untuk menyampaikan permohonan terdakwa YC (32) untuk dibebaskan.
Dalam kesempatan itu, korban mengaku bahwa dirinya ingin kembali rujuk dan memperbaiki hubungan dengan sang istri.
Di temui usai sidang, YC pun mengaku bersyukur dengan apa yang disampaikan oleh sang suami.
Pasalnya, ia juga sejak awal telah memohon agar bisa dimaafkan oleh korban serta bisa memperbaiki hubungan rumah tangganya kembali.
"Ya seneng, saya bisa rujuk sama suami. Bisa kembali kalau nanti hukumannya ringan," ujar YC saat ditemui usai sidang.
Mendengar sang suami masih membuka pintu maaf untuknya, YC juga berjanji akan merawat sang suami seumur hidup.
"Iya (komitmen merawat suami seumur hidup)," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, banyak pihak terkejut dengan pernyataan dari korban di tengah sidang yang meminta terdakwa untuk dibebaskan.
Bahkan Majelis Hakim pun juga cukup terkejut mengingat di sidang sebelumnya, korban bahkan mengaku trauma bila dipertemukan dengan istrinya tersebut.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Jenazah Arist Merdeka Sirait Tiba di Kampung Halaman, Puluhan Anak SD dan Guru Beri Penghormatan
Baca juga: Pabrik Oli Palsu Sudah Dua Tahun Beroperasi, Warga Bilang Pemilik Pabrik Berinisial O
Baca juga: Korban Penganiayaan Paspamres Bermunculan, Hotman Paris Bekingi Korban : Ayok Hubungan 911
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Seorang-istri-yang-nekat-memotong-alat-kelamin-suaminya-IPN-20-karena-sakit-hati-akan-diceraikan.jpg)