Berita Viral
Sewot Diceraikan, Suami Membabi Buta Bacok Istri dan Anak Tirinya Hingga Kritis di Rumah Sakit
Dalam insiden ini, kedua korban mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam dari pelaku.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tak terima diceraikan istrinya, suami ini emosi lakukan penganiayaan.
Dalam insiden ini, suami menganiaya istri dan anaknya hingga kritis.
Kejadian ini terjadi di di Tanggamus, Lampung.
Di mana, suami membacok anak dan istrinya yang tidak terima diceraikan.
ikutip dari Tribunnewsmaker.com, keduanya bersimbah darah mengalami luka yang cukup parah.
Baca juga: Pelaku Penyerang Jokowi ternyata Pernah Dilaporkan Meninggal Dunia dan Tuduh Kapolres Maling
Dalam insiden ini, kedua korban mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam dari pelaku.
Kasus pembacokan suami terhadap istri dan anak tiri ini cukup menggegerkan warga setempat.
Kini kasus tersebut sepenuhnya dilimpahkan ke pihak kepolisian.
Baca juga: Bikin Malu TNI! Oknum Paspampres Bunuh Warga Aceh, Panglima & Menhan Disemprot DPR Minta Diusut!
Kepala Satreskrim Polres Tanggamus, Inspektur Satu (Iptu) Hendra Safuan mengatakan, pelaku berinisial ED (50).
Diketahui, ED merupakan warga Pekon (desa) Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Pelaku membacok dua orang korban yakni Jubaidah (46) dan Rendi Satriawan (20).
Baca juga: Kronologi Bripka Samsul Tumbang Ditikam Pakai Gunting Oleh Pelaku Narkoba, Punggung Korban Bolong
"Korban Jubaidah adalah istri dan korban Rendi adalah anak tiri pelaku," kata Hendra melalui pesan WhatsApp, Selasa (22/8/2023) malam.
Hendra menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi Jumat (18/8/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku sendiri telah ditangkap pada Minggu (20/8/2023) pagi.
Pada saat itu, pelaku sedang bersembunyi di Desa Sidodadi, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Muko-muko, Provinsi Bengkulu.
Pelaku sempat kabur seusai membacok istri dan anak tirinya.
Baca juga: Musim Hujan Datang Pegadaian Medan Lakukan Simulasi Tanggap Bencana Banjir
Kronologi
Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko menceritakan, peristiwa berawal saat pelaku dan korban Jubaidah bertengkar pada malam kejadian.
Pertengkaran itu dipicu oleh korban Jubaidah yang tidak tahan dengan temperamen pelaku.
Karena hal itulah, korban meminta cerai.
"Perselisihan keluarga tersebut dipicu korban meminta cerai sebab pelaku tempramental," kata Juniko dihubungi terpisah.
Baca juga: Rekam Jejak Roida Tampubolon yang Lempar Sendal ke Presiden Jokowi, Polda Sumut: Terindikasi ODGJ
Rupanya pelaku menyimpan dendam terhadap kedua korban.
Sehingga saat korban Jubaidah tertidur, pelaku mendatangi kamar korban Rendi.
Baca juga: Kawasan Hutan di Hatonduhan Dibabat, Dijadikan Kebun Sawit, KPH Wilayah II Lapor Polres Simalungun
"Korban Jubaidah memanggil nama anaknya karena mendengar suara berisik." ungkap Juniko.
"Dan dijawab bahwa pelaku membacok korban Rendi," kata Juniko.
Korban Jubaidah yang mendatangi kamar anaknya itu juga tak luput dari amukan pelaku.
Anak korban mengalami luka bacok di sejumlah bagian tubuhnya.
Baca juga: Imam Masykur Diduga Memang Ingin Dibunuh Oknum Paspampres, Korban Akan Dibuang ke Sungai
"Korban Jubaidah mengalami luka bacok di tangan, perut, dan punggung." ujarnya.
"Sedangkan anak korban mengalami luka bacok pada bagian kaki sebelah kanan, paha sebelah kanan, pelipis sebelah kiri," katanya.
Juniko mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
Pelaku kini terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, korban hingga kini masih merasakan trauma mendalam atas insiden tersebut.
Artikel ini Tayang di Tribunnewsmaker
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
(tribunmedan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-pembacokan-pengacara.jpg)