Perambahan Kawasan Hutan

Kawasan Hutan di Hatonduhan Dibabat, Dijadikan Kebun Sawit, KPH Wilayah II Lapor Polres Simalungun

KPH Wilayah II Pematangsiantar menyebut kawasan hutan Hatonduhan dibabat dijadikan perkebunan sawit

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
HO
ILUSTRASI- Satu ekskavator jenis capit yang diduga melakukan perusakan di kawasan hutan lindung Desa Rimo Bunga, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Senin (19/6/23). Ekskavator tersebut diamankan di Kantor Dinas LHK Pemprov Sumut, Jalan Sisingamangaraja Nomor 14, Medan bersama dengan barang bukti pohon yang tumbang akibat alat berat tersebut di kawasan hutan lindung.  

TRIBUN-MEDAN.COM,SIMALUNGUN- Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematangsiantar mengakui bahwa ada sekelompok masyarakat, bahkan perseroan yang melakukan aktivitas di wilayah kawasan hutan Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun

Bahkan, aksi okupasi hutan ini, menurut catatan KPH Wilayah II Pematangsiantar berdasarkan masyarakat, sudah dilakukan sejak tahun 1980-an.

Tigor Siahaan, Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Wilayah II Siantar mengatakan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Simalungun untuk mengambil langkah hukum. 

Baca juga: Roida Tampubolon Emak-emak yang Lempar Jokowi Pakai Sandal Pernah Dilaporkan Sudah Mati

"Pengakuan masyarakat seperti itu, itu lahan udah ada yang punya semua. Udah ada yang kerja. Itu kawasan hutan yang sudah lama terjadi," kata Tigor, Minggu (28/8/2023). 

Tigor menjelaskan, penguasaan lahan sudah dimulai sekitar tahun 1982.

Sejak saat itu hingga sekarang, masyarakat perorangan sudah mengelola lahan.

Bahkan, sudah ada yang membentuk Perseroan Terbatas (PT) untuk perkebunan kelapa sawit. 

Baca juga: Kapolres Tanah Karo Susuri Sungai saat Ungkap Ladang Ganja di Kawasan Hutan Tahura

"Kita harus membentuk tim verifikasi. Aturannya harus kita buat dan mereka harus mendaftarkan tanahnya itu, apakah kita berikan izin atau tidak. Nah dari situ akan kita putuskan untuk memberikan sanksinya," kata Tigor. 

"Ketika dia mau mengikuti aturan, kita wellcome. Kalau dia belum mau mendaftarkan dia harus angkat kaki," sambungnya. 

Selanjutnya, kata Tigor, pihaknya akan berkoordinasi dengan atasan untuk mengambil keputusan terhadap area hutan yang sudah dikuasai masyarakat, mengingat keterbatasan personel, lokasi area di pelosok dan kebutuhan pendampingan dari Polres Simalungun.(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved