Berita Nasional
MA Batalkan Vonis Mati Ferdi Sambo karena Dianggap Berjasa Pada Negara dan Sudah Ngakui Kesalahannya
Terkuak alasan Mahkamah Agung anulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Pertimbangan itu mulai dari Sambo yang dianggap berjasa da
TRIBUN-MEDAN.COM – Terkuak alasan Mahkamah Agung anulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Ternyata, ada beberapa pertimbangan Hakim Agung membatalkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Mulai dari Ferdy Sambo telah mengakui kesalahannya hingga ia dianggap mengabdi dan berjasa pada negara.
Dimana majelis kasasi yang beranggotakan Hakim Agung Suhadi dan empat anggotanya, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana, menilai riwayat hidup Sambo harus dipertimbangkan.
Hakim juga menganggap hal tersebut tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atau Pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta di tingkat banding.
“Karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air,” demikian pertimbangan Hakim Kasasi dalam salinan putusannya, Senin, (28/8/2023), dikutip Tribun-Medan.com dari Kompas.com.
Majelis Kasasi menilai hukuman Ferdy Sambo layak dikurangi karena dia sudah mengabdi sebagai anggota penegak hukum selama sekitar 30 tahun.
Di samping itu, Majelis Kasasi juga menyinggung Sambo yang sudah mengakui kesalahannya.
“Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan, sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana,” demikian bunyi pertimbangan kasasi itu.
Lima Hakim Agung yang mengadili perkara Sambo berpendapat bahwa judex facti yang diputuskan oleh PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta sudah benar.
Baca juga: Dieksekusi ke Lapas Salemba, Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ditempatkan di Kamar Mapenaling
Baca juga: Kenakan Kemeja Hitam, Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba Jalani Hukuman Penjara Seumur Hidup
Akan tetapi, majelis tingkat kasasi menjadikan pertimbangan riwayat hidup terdakwa sebagai sesuatu yang meringankannya.
“Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” demikian putusan itu.
Disisi lain, Sambo dan dua terpidana lainnya, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, diserahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta (Kejari) Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba hari Kamis pukul 17.00 WIB.
“Mereka ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan),” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Jumat, (25/8/2023).
Menurutnya, Lapas Salemba sudah menerima dan mengecek dokumen administrasi Sambo dan terpidana lainnya.
Mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Penerimaan dilakukan kan sesuai SOP (standard operating procedure) yang berlaku,” ujar Rika.
Harapan Keluarga Brigadir J
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, berharap Sambo dan terpidana lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J bisa menjalani hukuman mereka dengan baik.
"Saya berharap Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Bu Putri Chandrawati dan juga Bapak Ferdy Sambo dapat menjalani proses pemasyarakatan dengan baik," kata Martin, Jumat, (25/8/2023).
"Sehingga apabila Tuhan berkehendak pada saatnya nanti mereka dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab."
Baca juga: Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Pindah Lapas, Gaya Baru Putri Candrawathi Jadi Sorotan, Pakaian Serba Mahal?
Untuk diketahui, selain Sambo yang dianulir vonis matinya, Putri Candrawathi dikurangi masa hukumannya dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
Kuat yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara kini mendapat vonis menjadi 10 tahun penjara.
Sementara itu, hukuman Ricky Rizal yang sebelumnya 13 tahun penjara juga dikurangi menjadi 8 tahun penjara.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Megawati Sindir Soal Ferdy Sambo tak Jadi Dihukum Mati: Hukum Apa ya Sekarang di Indonesia?
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Pindah Lapas, Gaya Baru Putri Candrawathi Jadi Sorotan, Pakaian Serba Mahal?
Baca juga: Dieksekusi ke Lapas Salemba, Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ditempatkan di Kamar Mapenaling
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/FERDY-SAMBO-Batal-Dihukum-Mati-MA-Ringankan-Jadi-Hukuman-Penjara-Seumur-Hidup.jpg)