Berita Persidangan

PTUN Medan Tolak Gugatan Anak Buah Bupati Sergai, Prihatinah Wajib Bayar Denda

PTUN Medan menolak gugatan mantan staf ahli Bupati Serdangbedagai (Sergai), Prihatinah terkait pemberhentian dirinya oleh Bupati Sergai, Darma Wijaya.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya saat diwawancarai Tribun Medan, Jumat (1/7/2022). 

TRIBUN-NEDAN.com, SERGA I- Setelah memasuki beberapa kali persidangan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak gugatan mantan staf ahli Bupati Serdangbedagai (Sergai), Prihatinah terkait pemberhentian dirinya oleh Bupati Sergai, Darma Wijaya.

Penolakan PTUN Medan terhadap gugatan Prihatinah termaktub dalam nomor perkara 59/G/2023/PTUN.MDN, Kamis (24/8/2023). Dilansir dari laman resmi PTUN Medan, Prihatinah yang merupakan bekas staf ahli Bupati Sergai bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan, diwajibkan membayar denda.

"Dalam Amar Putusan Mengadili, Dalam Eksepsi, Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima; Menolak Gugatan Penggugat; dan Menghukum Penggugat untuk membayar Biaya Perkara sejumlah Rp 627.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah)," tulis pernyataan resmi PTUN Medan.

Bupati Sergai Darma Wijaya selaku tergugat ketika dikonfirmasi awak media melalui Kabag Hukum Pemkab Sergai Abdul Hakim Sorimuda Harahap, SH membenarkan mengenai ditolaknya gugatan Prihatinah oleh PTUN Medan dan dengan ditolaknya berarti gugatannya gugur.

"Keputusan PTUN Medan tersebut setelah menjalani masa persidangan sebanyak 12 kali dengan memeriksa sejumlah saksi hingga pada masa penolakan gugatan Prihatinah selaku penggugat oleh PTUN Medan,” ucapnya.

Gugatan yang diajukan oleh Prihatinah dibuat pada Senin 10 April 2023 lalu dengan materi gugatan yang di ajukan perihal status kepegawaiannya sebagai seorang ASN (Aparatur Sipil Negara). Ia merasa pemberhantian dirinya tidak sesuai dengan mekanisme sebagai ASN.

"Prihatinah dalam hal gugatan nya di PTUN Medan telah sah ditolak dan kalau mau melakukan banding itu hak nya dan kita siap dalam hal itu," ujar Abdul Hakim.

Hingga berita ini dituliskan, Prihatinah Sagala belum merespon konfirmasi Tribun Medan terkait penolakan gugatannya terhadap Bupati Sergai Darma Wijaya oleh PTUN Medan.

Sebelumya, Bupati Sergai Darwa Wijaya digugat anak buah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu seperti yang terlihat di sistem informasi penelusuran perkara PTUN Medan.

Terlihat perkara itu didaftarkan pada Senin 10 April 2023 dengan klasifikasi perkara tentang kepegawaian bernomor perkara : 59/2023/PTUN.MDN. Adapun penggugat dalam perkara tersebut adalah Prihatinah dan tergugat Bupati Serdangbedagai.

Pada saat itu Prihatinah menyebutkan, gugatan yang dia ajukan terkait pemberhentian dirinya sebagai staf ahli bupati menjadi Analis Informasi Hasil Pertanian Dinas Ketahanan Pangan.

Menurutnya, pemberhentian dirinya sebagai staf ahli Bupati tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Prihatinah merasa SK pemberhentiannya sebagai staf ahli Bupati akan membunuh karirnya.

(cr12/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved