Berita Persidangan

Hukuman Dua Kurir Sabusabu 15 Kilogram Asal Riau Diperberat, Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati

Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman dua terdakwa kurir 15 kilogram. Syafrizal alias Icap fivonis dengan pidana mati

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Dua saksi polisi saat memberikan keterangan di hadapan Majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing dalam perkara narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman dua terdakwa kurir 15 kilogram.

Dua terdakwa itu yakni Musa Ardian alias Musa (46) dan Syafrizal alias Icap (46) warga Provinsi Riau.

Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, dalam amar putusannya, Majelis hakim PT Medan yang diketuai Dahlan Sinaga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Musa dengan pidana penjara selama seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Musa Ardian alias Musa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," poin amar putusan hakim yang dilihat pada Minggu (27/8/2023).

Putusan tersebut berbeda dengan rekannya yakni terdakwa Syafrizal alias Icap.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim PT Medan yang diketuai Bongbongan Silaban memperberat hukuman kepada terdakwa Syafrizal menjadi pidana mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syafrizal alias Icap dengan pidana mati," poin putusan hakim.

Hal itu menjadikan kedua terdakwa dihukum lebih berat dari putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pasalnya, pada PN Medan, Majelis hakim yang diketuai Denny L Tobing menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Selain itu, dua warga Riau tersebut juga dikenakan pidana membayar dendar sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Sedangkan, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan dalam nota tuntutannya, menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

Jaksa menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Adapun bunyi pasal tersebut dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram.

Menurut Jaksa, hal memberatkan, kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

"Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa," kata Jaksa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved