Gas Elpiji

Ethics of Care Menilai Regulasi Beli LPG Pakai KTP di Era Digital akan Menimbulkan Permasalahan

Kebijakan ini dilakukan agar subsidi yang diberikan pemerintah lebih tepat sasaran atau dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.

TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Warga mendatangi pangkalan gas elpiji di Kelurahan Petapahan begitu truk pengangkut gas tiba, Kamis (6/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membuat regulasi teknis pembelian LPG 3 kilogram dengan cara mendata dan mencocokkan data pengguna yang dimulai pada 1 Januari 2024 mendatang.

Kebijakan ini dilakukan agar subsidi yang diberikan pemerintah lebih tepat sasaran atau dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.

Secara normatif rujukan kebijakan itu adalah Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Sebagai tindak lanjutnya, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Farid Wajdi, Founder Ethics of Care menilai Kebijakan bawa KTP saat beli LPG 3 kilogram berpotensi menimbulkan berbagai rangkaian masalah.

Di era perdagangan digital menggunakan KTP sebagai syarat transaksi rasanya pemerintah sedang menghela teknologi informasi ke masa kegelapan. Transaksi tunai tetapi berbasis KTP fisik itu bersifat anomali dan kontraproduktif dengan efektifitas dan efisiensi perdagangan.

"Proses transaksi manual tersebut berpotensi menggiring pola perdagangan ke kembali masa kolonial, serba-tercatat, serba-antre dan negara terlalu banyak intervensi dalam urusan komoditas domestik-privat warga," Ujarnya.

Selain itu, penggunaan KTP berkaitan dengan keamanan dan perlindungan data pribadi, bagaimana pemerintah menggaransi tak bakal ada penyalahgunaan data identitas pribadi warga saat bertransaksi LPG?.

Kemudian, dikatakannya, potensi macet distribusi perdagangan ditandai dengan antrean juga dapat terjadi jika semua pelanggan LPG harus menyerahkan KTP dan harus dicatat.

"Atau barcode apalagi yang harus disediakan pemerintah dalam mengurai potensi masalah dalam transaksi LPG 3 kg. Ketika praktik di lapangan tidak sesederhana yang dipandang pemerintah, sebab itu harus benar-benar dipikirkan ekses kebijakannya, bukan hanya sesaat belaka," Ungkapnya.

Menurutnya, rencana pemerintah tersebut belum matang bahkan masih sangat prematur.

"jika ada masalah siapa yang bertanggungjawab, siapa yang memantau pelaksanaan program dan apa sanksinya jika terjadi pelanggaran? Kesannya pemerintah tak serius dan cuma membuat kebijakan Test the Water! Pertanyaannya, kenapa harus dilakukan test the water? Bukankah publik pasti setuju apabila kebijakan yang diambil pemerintah adalah kebijakan yang pro publik? Atau pemerintah sengaja mengambil kebijakan yang tidak benar-benar melindungi publik sehingga harus dilakukan test the water?," Paparnya.

Dikatakannya, permasalahan lainnya adalah dengan sistem pendataan ini, kemungkinan penjualan gas elpiji 3 kilogram tak akan sebebas saat ini, dijual di pengecer sampai pelosok gang perkotaan.

"Gas elpiji 3 kilogram disebut hanya bisa dibeli melalui “sub-penyalur” dengan pembeli yang membawa KTP. Sebaik apapun rencana ini, kebijakan ini pasti menyulitkan masyarakat mengaksesnya. Karena untuk mendapatkan ke pusat, membutuhkan biaya transportasi yang lebih besar

Padahal kebutuhan gas-gas melon selama ini mudah didapatkan di warung-warung kecil, apalagi pedagang dan pembelinya adakah orang-orang kecil," Tuturnya.

(cr10/Tribun-Medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved