Gas Elpiji

Beli Elpiji 3 Kg Harus Bawa KTP Per 1 Januari, Masyarakat Diminta Daftar di Pangkalan

Pemerintah akan menerapkan regulasi teknis pembelian LPG 3 kilogram dengan cara mendata dan mencocokkan data pengguna yang dimulai per 1 Januari 2024

|
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
Warga Kelurahan Sipinggol-pinggol menyerbu gas elpiji ukuran 3 kg yang dijual di Pasar Murah Pemko Pematangsiantar, Rabu (13/12/2017 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Indonesia akan menerapkan regulasi teknis pembelian LPG 3 kilogram dengan cara mendata dan mencocokkan data pengguna yang dimulai pada 1 Januari 2024 mendatang.

Kebijakan ini dilakukan agar subsidi yang diberikan pemerintah lebih tepat sasaran atau dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.

Terkait hal itu, Sales Branch Manager Rayon I Medan PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Sigit Wicaksono HP mengatakan bahwa saat ini pendataan pangkalan di Sumut telah rangkum hingga 100 persen.

"Saat ini ini pendataan pangkalan sudah 100 persen," Ujarnya kepada Tribun Medan, Minggu (27/8/2023)

Dikatakan Sigit, saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan untuk memberikan edukasi kepada seluruh pangkalan di Sumut dalam hal bertransaksi.

"Sekarang kami sedang persiapan untuk mengajari pangkalan untuk bisa bertransaksi, targetnya untuk tahun ini 50 persen tabung yang di salurkan harapannya itu sudah tercatat secara digital," Ungkapnya.

Kemudian, untuk pendataan penerima gas subsidi 3 kilogram, disampaikan Sigit, pihaknya sedang melakukannya secara bertahap.

"Pendataan sendiri untuk penerima hak gas subsidi 3 kilogram secara bertahap untuk tahun ini, bulan ini kita sudah selesaikan pendataan pangkalan, kemudian nanti dari pangkalan tersebut bisa mendaftarkan dan mendata setiap tabung yang di keluarkan kepada masyarakat berupa nomor NIP nya," Tuturnya.

Disampaikannya, saat ini terdapat dua konsumen pangkalan yang terdata di aplikasi subsidi tepat sasaran yakni konsumen yang sudah terdata dan konsumen yang belum terdata.

"Konsumen yang sudah terdata ini artinya sudah sudah ada di database Kementrian Sosial artinya dia tidak perlu mendaftarkan diri lagi, hanya cukup dengan membawa KTP aja nanti dan nomor KTP nya akan di catat di pangkalan," Ucapnya.

Sedangkan konsumen yang belum terdata atau terdaftar, tidak perlu khawatir karena konsumen tersebut dapat melakukan pendaftaran di pangkalan terdekat.

"Lantas yang kedua bagaimana dengan yang belum terdaftar, gak perlu khawatir hanya perlu bawak KTP juga dan menyebutkan nomor Kartu Keluarga lalu bisa langsung didaftarkan di pangkalan, prosesnya sangat singkat dan masyarakat tidak perlu mendaftar sendiri tetapi bisa dibantu pendaftarannya di pangkalan," Paparnya.

Sementara itu, untuk proses penyeleksian masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi atau tidak, pihak Sigit masih menunggu peraturan lebih lanjut oleh regulator.

"Saat ini kita mendata tabung ini siapa yang membeli, jadi fokusnya adalah mendata saja, kami juga masih menunggu peraturan lebih lanjut dari regulator kami," Pungkasnya.

(cr10/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved