Berita Viral
Gak Ada Otaknya, Pria ini Cabuli Bocah Disabilitas, Korban Keluhkan Sakit di Bagian Intim
Ibu korban langsung menujukan foto tersangka W kepada anaknya, dan korban membenarkan W yang melakukan pelecehan seksual tersebut.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Gak ada otaknya, seorang pria berusia 32 tahun kedapatan mencabuli bocah disabilitas.
Pelaku tak lain adalah tentangga korban sendiri.
Saat itu, korban mengeluhkan sakit pada bagian intimnya.
Saat diperiksa oleh ibu korban, terkejut anaknya sudah dilecehkan.
Dikutip dari Tribunnewsmaker.com, tak terima dengan perlakuan ini, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Kuningan Jawa Barat.
Usai dilaporkan, pelaku langsung diringku oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres.
AKBP Willy Andrian Kapolres Kuningan menerangkan, tindakan jahat ini dilakukan pria berinisial W pada 9 Agustus 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Begini Potret Presiden Jokowi Bermain Bersama Tiga Cucunya di Deli Park Medan
“Tersangka W ini, memanfatkan kondisi rentan korban yang berkebutuhan khusus (tuna wicara dan tuna rungu) untuk melakukan pencabulan,” kata Willy dalam gelar perkara di Mapolres Kuningan pada Selasa (22/8/2023).
Setelah melakukan tindakan keji berupa pencabulan, W kemudian menyuruh korban pulang ke rumah.
Baca juga: BIADAB ! Modus Beri HP Nonton Kartun, Kakek ini Cabuli 11 Anak Organ Intim Dicolek Hingga Sakit
Saat hendak dimandikan oleh orangtuanya, korban menangis dan menunjukan ekspresi kesakitan di bagian kemaluannya.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, ibu kandung korban juga melihat ada bercak darah yang menempel di celana dalam anak korban.
Ibu yang curiga terus berusaha mencaritahu apa yang dialami anaknya.
“Korban menangis menujukan ekspresi kesakitan sehingga menolak dimandikan.
Baca juga: Arist Merdeka Meninggal Dunia, Sahabat Sekaligus Rekannya Tak Kuasa Menahan Kesedihan
Merasa curiga dengan yang dialami anaknya, sang ibu memeriksakan bidan.
Dan hasilnya korban mengalami pelecehan seksual hingga luka-luka,” tambah Anggi.
Ibu korban langsung menaruh curiga kepada tersangka W lantaran pada hari yang sama, korban bermain di rumah tersangka.
Ibu korban langsung menujukan foto tersangka W kepada anaknya, dan korban membenarkan W yang melakukan pelecehan seksual tersebut.
Baca juga: Jenazah Arist Merdeka Sirait Disemayamkan di RSPAD Gatot Soebroto dan Dimakamkan di Kabupaten Toba
Tak butuh waktu lama, orangtua yang murka, langsung melaporkan kejadian itu kepada petugas kepolisian. Hanya hitungan beberapa saat, petugas kepolisian langsung meringkus W di rumahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya, W terancam pasal berlapis yakni undang-undang perlindungan anak, serta ditambah satu pertiga dengan ancaman maksimal hingga di atas 15 tahun penjara
Artikel ini Tayang di Tribunnewsmaker
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
(tribunmedan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-dibawah-umur_20180425_163204.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.