Mata Lokal Memilih
Kejati Sumut: Fakta Penyidikan dan Persidangan Tidak Ada Temuan Rapidin Nikmati Dana Covid-19
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyampaikan, Eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon tidak ada menikmati Covid-19.
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Arjuna Bakkara
BMS Situmorang beranggapan, pertimbangan majelis hakim dalam putusan MA Nomor 493 K/Pid.Sus/2023 29 Maret 2023 pada halaman 61 huruf a kata BMS adalah cerita fiksi majelis hakim MA dan bukan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Kemudian, tidak terkait dengan kedudukan MA sebagai judex jurist atau hakim yang memeriksa penerapan hukum, apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum di pengadilan judex factie.
"Bahwa pertimbangan fiksi demikian terpaksa dibangun oleh majelis hakim guna menjustifikasi niat dan kepentingannya, yang dengan alasan memperbaiki Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor Nomor: 35/Pid.SusTPK/2022/PT MDN 17 Oktober 2022 dengan vonis pidana 2 tahun penjara menjadi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan," ujarnya.
Namun demikian, sambungnya, kalaupun pertimbangan majelis hakim MA tersebut benar sebagai fakta, tidak beralasan dan tidak berdasar juga untuk dimanfaatkan Parulian Siregar guna mengkriminalisasi Ketua DPD PDI P Sumut Rapidin Simbolon karena bukan merupakan tindak pidana korupsi dan juga kerugian keuangan Negara telah ditanggung oleh Terpidana yang lain dalam nomor perkara yang berbeda.
Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 493 K/Pid.Sus/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama Terdakwa Drs Jabiat Sagala, MM hal. 60 & 61 diantaranya berbunyi:
“Namun ternyata Dana Tak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam
Percepatan Penanggulangan Covid 19 yang tidak terserap sebesar Rp. 936.570.657,00 ternyata telah dikembalikan dan disetor ke Rekening Kas Umum Daerah pada tanggal 9 April 2020.
Demikian juga Dana SILPA sebesar Rp. 32.780.882,00 juga telah dikembalikan dan
disetor ke Rekening Kas Umum Daerah pada tanggal 30 April 2020.
Bahwa meskipun Dana Tak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam
Penanganan Covid 19 ditambah dengan Dana SILPA telah dikembalikan dan
disetor ke kas Daerah sebesar Rp 903.789.775,00 + Rp. 32.708.882,00 = Rp.
936.570.657,00 namun masih ada sisa kerugian keuangan Negara yang tidak bisa
dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 994.050.768,00 - 936.570.657,00 = Rp. 7.480.111,00 (tujuh juta empat ratus delapan puluh ribu seratus sebelas rupiah.(Jun-tribun-medan.com).
Rapidin Simbolon
Rapidin Simbolon Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut
Covid-19
Kejati Sumut
dugaan korupsi dana penanganan Covid 19
| 2 Hari jelang Pilkada Sumut, Pj Gubernur Agus Fatoni, KPU dan Polri Pastikan Persiapan Berjalan Baik |
|
|---|
| USUNG Rico Waas Zakiyuddin di Pilwakot Medan, Gerindra dan NasDem Koalisi |
|
|---|
| Jamu Rapidin, Syekh Ali Akbar Marbun Cerita Napak Tilas Marbun Betapa Dimanjakan Simbolon di Samosir |
|
|---|
| Dari Pedesaan Tapsel, Warga Sambut Yel-yel 'Rapidin DPR RI, Ganjar Presiden PDI Perjuangan Menang' |
|
|---|
| Disapa Rapidin, Penduduk Parmonangan Pelosok Tapsel Siap Menangkan PDI Perjuangan dan Ganjar Pranowo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasi-Penkum-Kejatisu-Yos-A-Tarigan.jpg)