Mata Lokal Memilih
Kejati Sumut: Fakta Penyidikan dan Persidangan Tidak Ada Temuan Rapidin Nikmati Dana Covid-19
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyampaikan, Eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon tidak ada menikmati Covid-19.
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Arjuna Bakkara
Kata Jabiat yang sudah usai menjalani proses hukum ini, per 1 Agustus 2023 hari ini dirinya juga akan mencabut surat kuasa khusus atau SK yang ditandatanganinya per 26 Agutus 2022 yang lalu terkait laporan itu.
"Dan saya juga berharap ini akan sampai kepada para pihak untuk bisa memaklumi dan mengetahui tentu melakukan tindakan perbuatan hukum melalui apa yang digariskan melalui suratkuasahukum atau apa yang dibuat melalui SK ini.
Pasca selesai menjalani proses hukum lebih kurang 1 bulan setelah bebas, Jabiat megnaku ingin tenang dan kembali bersama keluarga mejalani kehidupan sehari-hari dan kembali ke masyarakat.
"Baik, yang pertama tentu pasca proses hukum ini karena saya sudah mendapat putusan yang inccrah, saya tentu kembali bersama keluarga menjalani kehidupan yang dianugerahkan oleh tuhan yang mahakuasa ini berjalan dengan baik dan normal baik itu kehidupan di tengah masyarakat,"sebutnya.
Belakangan, LSM Jamak Ungkap Marpaung kembali datang Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut pada Senin (21/8/2023) sengaja membangun opini untuk merusak citra baik Rapidin Simbolon.
Kedatangan LSM Jamak tersebut menyebut mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon 2015-2020 menggunakan dana Covid-19.
BMS Situmorang Pengacara Rapidin Simbolon, mengatakan l, Ungkap Marpaung selaku Ketua dan Sekretaris JAMAK termasuk Parulian Siregar dari Kantor Hukum Vantas seharusnya mempelajari secara utuh Perimbangan Majelis Hakim dalam Putusan MA RI Nomor 493 K/Pid.Sus/2023 29 Maret 2023.
"Bahwa Terdakwa Drs Jabiat Sagala, MHum serta 3 Putusan atas nama 3 Terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, sehingga dapat mengerti bahwa kerugian Negara dalam perkara tindak pidana tersebut adalah sebesar Rp7.480.111,00 atau Rp17.163.00,00. Sehingga tidak berdasar dan beralasan lagi untuk mengkriminalisasi pihak lain guna mempertanggungjawabkan kerugian Keuangan Negara termaksud,"ujar BMS dikonfirmasi, Rabu (23/8/2023) lalu.
BMS menganggap cara-cara yang ditempuh Parulian Siregar, SH dari Kantor Hukum Vantas & Rekan maupun Ketua Jamak menggunakan beberapa wartawan atau media diduga bermasud mencemarkan dan menyerang nama baik dan kehormatan Rapidin Simbolon serta Partai PDI Perjuangan.
Menurutnya, bila memang Parulian Siregar dari Kantor Hukum Vantas & Rekan serta Ketua dan Sekretaris JAMAK, Hobbin dan Ungkap Marpaung, benar mempunyai niat baik untuk penegakan hukum dan memberantas korupsi dan bukan bermaksud untuk mencemarkan nama baik dan kehormatan Rapidin Simbolon dan PDI Perjuangan, maka permintaan informasi atau penyampaian pengaduan kepada Kejaksaan seharusnya bisa dilakukan dengan cara-cara dan mekanisme administratif yang etis dan beradab.
"Jadi, tanpa harus melibatkan wartawan atau media untuk memuat informasi atau keterangan yang secara substansial mencemarkan nama baik dan kehormatan Bapak Rapidin Simbolon, anggota keluarga dan Partai Perjuangan," tegas BMS Situmorang.
"Perlu kami tegaskan bahwa kalimat dalam halaman 61 huruf b Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No mor 493 K/Pid.Sus/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama Terdakwa Drs Jabiat Sagala MHum yang berbunyi "Selanjutnya Rapidin Simbolon, bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada Masyarakat. Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid 2019 terbukti justru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati" adalah tidak benar sama sekali serta tidak mempunyai implikasi atau akibat hukum apa pun terhadap Rapidin Simbolon," tegasnya.
BMS Bilang, tidak benar Rapidin Simbolon bersama tim relawan pernah memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati.
Apalagi menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada Masyarakat.
"Dan tidak benar, Drs. Rapidin Simbolon, M.M. mempunyai gelar akademis "SE," jelas BMS Situmorang kembali.
Rapidin Simbolon
Rapidin Simbolon Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut
Covid-19
Kejati Sumut
dugaan korupsi dana penanganan Covid 19
| 2 Hari jelang Pilkada Sumut, Pj Gubernur Agus Fatoni, KPU dan Polri Pastikan Persiapan Berjalan Baik |
|
|---|
| USUNG Rico Waas Zakiyuddin di Pilwakot Medan, Gerindra dan NasDem Koalisi |
|
|---|
| Jamu Rapidin, Syekh Ali Akbar Marbun Cerita Napak Tilas Marbun Betapa Dimanjakan Simbolon di Samosir |
|
|---|
| Dari Pedesaan Tapsel, Warga Sambut Yel-yel 'Rapidin DPR RI, Ganjar Presiden PDI Perjuangan Menang' |
|
|---|
| Disapa Rapidin, Penduduk Parmonangan Pelosok Tapsel Siap Menangkan PDI Perjuangan dan Ganjar Pranowo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasi-Penkum-Kejatisu-Yos-A-Tarigan.jpg)