Breaking News

Mata Lokal Memilih

Kejati Sumut: Fakta Penyidikan dan Persidangan Tidak Ada Temuan Rapidin Nikmati Dana Covid-19

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyampaikan, Eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon tidak ada menikmati Covid-19.

|
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan. 

Kejati Sumut: Fakta Penyidikan dan Persidangan Tidak Ada Temuan Rapidin Nikmati Dana Covid-19

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyampaikan, Eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon tidak ada menikmati Covid-19

Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Yos A Tarigan saat mendampingi kunjungan JAM Pidum dalam peresmian nominasi Restorative justice di Desa Salaon Tonga-tonga, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, Kamis (24/8/2023).

Kata Yos, setelah ditelisik, Kejati Sumut tidak menemukan adanya eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon menikmati dana penanggulangan covid-19.

"Bahwa fakta didalam penyidikan dan juga dipersidangan, eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon tidak ada temuan bahwa ia menikmati dana penanggulangan covid-19,"kata Yos Tarigan.

Menurut Yos, sudah dilakukan penyidikan dan persidangan, juga diputus kemudian sudah inkrah.

"Fakta didalam penyidikan, demikian juga dipersidangan tidak ditemukan bahwa eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon menikmati dana penanggulangan covid-19," kata Yos.

Hasil penyidikan yang juga dilakukan oleh tim Pidsus Kejatisu, tidak ada muncul yang menyebabkan Rapidin Simbolon menikmati dana penanggulangan covid-19.

"Fakta penyidikan oleh tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan fakta dipersidangan itu dicatat, namun hal itu tidak muncul. Maka saya tidak bisa berkomentar jauh tentang putusan Mahkamah Agung. Yang jelas fakta dipenyidikan dan fakta dipersidangan tidak ada muncul yang menyebabkan demikian," tandasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Jabiat Sagala, Parulian Siregar bersama rekannya membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) Jalan AH Nasution Medan, Selasa(30/8/2022) lalu.

Kedatangan Parulian membawa nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Nonaktif, Jabiat Sagala secara dalam melaporkan mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon ke Kejatisu.

Ketua DPD PDI P Rapidin Simbolon dilaporkan dalam indikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 sebesar Rp 1.880.621.425.

Sementara itu, Mantan Sekda Kabupaten Samosir Jabiat Sagala menklarifikasi beredarnya berita yang menyebut dirinya melui pengacaranya melaporkan mantan bupati Samosir Rapidin Simbolon ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Senin (31/7/2023).

Jabiat bahkan merasa kaget mempertanyakan soal namanya dicatut untuk kepentingan tertentu dengan adanya laporan pengacaranya Parulian Siregar SH MH dan Hutur Irvan Pandiangan SH MH karena bukana atas kemauan dan perintahnya.

“Saya kaget juga ya mendengar berita itu tadi malam. Karena  saya tidak pernah menyuruh mereka ke Kejatisu. Dan kemarin juga tidak ada kordinasi atau konfirmasi atau pemberitahuan kepada saya tentang apa yang dilakukan oleh penasihat hukum terkait hal tersbut,'kata Jabiat ketika ditemui di Samosir, Selasa (1/8/2023).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved