Berita Sumut
Polisi Gadungan Dua Kali Rampok Pengendara, Tuduh Korban Bawa Narkoba, Kini Mendekam di Tahanan
Bagindo Sinaga (29) dan Erwin Sihotang (25), keduanya warga Pematangsiantar ditangkap Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara.
|
Penulis: Maurits Pardosi |
HO
Dua tersangka yang mengaku polisi telah ditahan di Mapolres Taput. Polisi gadungan ini merampok korbannya sebanyak dua kali.
Zuhatta menambahkan, dari tangan kedua pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa sebuah mobil Calya Warna Hitam BK 1129 WAE, satu buah pistol atau senjata mainan, dan satu unit HP.
"Kedua tersangka sudah resmi di tahan di polres Taput untuk kepentingan penyedikan serta dikenakan melanggar pasal 365 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita Terkait: #Berita Sumut
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polisi-Gadungan-di-Taput.jpg)