Wanita Poliandri

Masih 22 Tahun, Derita Istri Poliandri di Bone, Suami Keduanya Dibunuh Suami Ketiga

Posisi SR menikah dengan SA masih berstatus istri sah AS. Hal itu diungkap Kepala Desa Paccing yang menjadi tempat tinggal SR.

capture/Instagram/@nenktainment/KOMPAS.com
Inilah Sosok SR (kiri) wanita poliandri di Bone, Sulawesi Selatan yang berduka karena suami kedua dibunuh suami ketiga, jasad kini diotopsi (kanan) 

Sementara suami kedua yang menjadi korban terlihat lebih kurus dari SR.

Namun suami ketiga AS dalam foto tersebut tampak berisi dan juga kekar.

Jasad SA (35) tengah disemayamkan di rumah sakit umum daerah (RSUD) Tenriawaru Bone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Senin, (21/8/2023).
Jasad SA (35) tengah disemayamkan di rumah sakit umum daerah (RSUD) Tenriawaru Bone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Senin, (21/8/2023). (KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.)

Potret SR bersama kedua suaminya menjadi sorotan usai kejadian pembunuhan viral di media sosial.

Diketahui kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (21/8/2023) pukul 04.15 WITA di Dusun Bekku, Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone.

Saat itu, suami ketiga SR, SA meminta izin untuk keluar karena ingin buang air besar.

Ternyata SA pergi ke rumah orangtua SR yang dimana disana berada AS.

Ketika AS tengah tertidur lelap, SA melancarkan aksi kejinya dengan cara membacok korban.

AS mengalami luka terbuka di sejumlah bagian tubuh, sementara SA kabur melarikan diri.

Kini SA ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pengejaran polisi.

Motif pembunuhan yang dilakukan SA masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Sementara itu, jasad korban sempat dibawa ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Tenriawaru Bone untuk dilakukan otopsi.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved