Berita Sumut

Alasan Kasihan, Kanwil DJP Sumut I Tutupi Jabatan Tersangka Pengemplang Pajak Berinisial DT

Kanwil DJP Sumut I menyerahkan tersangka pengemplang pajak berinisial DT beserta barang bukti kepada Kejati Sumut.

|
HO
Tersangka pidana pajak saat diserahkan ke jaksa Kejati Sumut, Selasa (22/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I (Sumut I) menyerahkan tersangka pengemplang pajak berinisial DT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Selasa (22/8/2023).

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan, Raden Herwin Rizana menyampaikan, bahwa tersangka DT diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang dilakukan melalui Wajib Pajak CV LJ selama tahun 2011 sampai dengan tahun 2014.

Baca juga: DJP Sumut I Kembali Sita Rumah Pengemplang Pajak

"Atas perbuatan tersangka DT, negara dirugikan sekurang-kurangnya sebesar Rp 6.630.940.036 (Enam Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Tiga Puluh Enam Rupiah)," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (23/8/2023).

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Usai diserahkan ke Jaksa, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas I Tanjung Gusta Medan hingga proses persidangan.

Baca juga: Kanwil DJP Sumut I Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp 8,75 Miliar

Namun, ketika Tribun Medan kembali mengkonfirmasi terkait informasi lebih lanjut, pihak Kanwil DJP Sumut I enggan membeberkan informasi tersebut.

Termasuk jabatan tersangka dan perusahaan CV LJ tersebut bergerak di bidang apa.

"Jangan lah kak, kalau udah seperti itu, kasihan tersangkanya," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I Bismar Falerie.

(cr10/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved