Sumut Terkini

DJP Sumut I Kembali Sita Rumah Pengemplang Pajak

Dikatakannya, sebelum penyitaan pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak melunasi utang pajaknya.

Editor: Ayu Prasandi
HO
JSPN dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Binjai melakukan penyitaan aset penunggak pajak berupa kendaraan roda dua 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui KPP Pratama Binjai dan KPP Pratama Medan Polonia menyita aset penunggak pajak di Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I Bismar Falerie, mengatakan bahwa penyitaan aset penunggak pajak berupa tiga unit kendaraan roda dua senilai Rp 40 Juta di Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.

"Tindakan penagihan akif tersebut dilakukan terhadap wajib pajak dengan inisial ASB yang tidak melunasi tunggakan pajak sebesar Rp 36.6 Juta sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan," Ujarnya.

Selaras dengan KPP Pratama Binjai, JSPN KPP Pratama Medan Polonia Muhammad Syafrizal turut melakukan pencabutan blokir dan pemindahan buku rekening penunggak pajak sebesar Rp 12.5 Juta di bank penyimpan aset penunggak pajak, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Proses tersebut turut dihadiri oleh JSPN KPP Pratama Medan Polonia lainnya Pilemon Ginting dan dibantu oleh JSPN KPP Pratama Lubuk Pakam Muhammad Fauzi Syam Sipahutar.

"Kegiatan penegakan hukum ini diakibatkan oleh wajib pajak dengan inisial WWP yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 74.9 Juta," Ucapnya

Dikatakannya, sebelum penyitaan pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak melunasi utang pajaknya.

Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000.

"Apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset sita," Sebutnya

Selanjutnya, jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita, maka akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita, dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.

Apabila barang yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu maka dipindahbukukan ke rekening kas negara.

Bismar menegaskan, tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Sumut I dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.

"Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh. Penyitaan aset penunggak pajak juga dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," Pungkasnya

(cr10/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved