Berita Sumut

PN Siantar Panggil Resmi KPK Untuk Hadiri Sidang Usai Digugat Mantan Wali Kota RE Siahaan

PN Siantar mengaku telah menyampaikan panggilan relaas sidang kepada KPK terkait gugatan mantan Wali Kota Pematangsiantar, RE Siahaan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Alija Magribi |
HO
Pengadilan Negeri Pematang Siantar 

Elfrida pun menunjukkan beberapa nama jaksa KPK saat itu yang bekerja tak sesuai putusan Mahkamah Agung RI, dan layak bertanggungjawab. Mereka antara lain Siswanto, Andi Suharso, Supardi, Irene Putri dan Fitroh Rohcahyanto.

"Saya masih mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah tersebut, dan saya masih bisa melegalisir fotokopi sertifikat rumah saya tahun 2017," ucap Elfrida seraya menyebut dirinya akan melaporkan kasus ini ke Presiden Jokowi dan menempuh jalur hukum agar rumah yang begitu berarti baginya itu kembali padanya. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved