Viral Medsos
Pembongkaran Tembok Dan Pemasangan Plang Di Tanjung Morawa Diwarnai Cekcok Mulut
Pembongkaran tembok yang dilakukan Satpol PP Deliserdang dan pemasangan Plang di tanah milik Nasrul seluas 2,9 Ha di Jalan Rambutan, Desa Telaga Sari.
TRIBUN-MEDAN.COM, DELISERDANG - Pembongkaran tembok yang dilakukan Satpol PP Deliserdang dan pemasangan Plang di tanah milik Nasrul seluas 2,9 Ha di Jalan Rambutan, Desa Telaga Sari, Tanjung Morawa, diwarnai cekcok.
Kejadian yang sempat menarik perhatian warga setempat ini berawal dari adanya dua pria mengaku sebagai pemilik tanah yang mengakibatkan terjadinya adu mulut.
Hal ini pun mendapat reaksi keras dari Kuasa Hukum Nasrul, Dedi Suheri, SH.
Ia menegaskan bahwa tanah tersebut jelas milik kliennya, Nasrul sesuai Matrikulasi tuntutan garapan rakyat pada areal PTPN II oleh Panitia B Plus.
"Harapan kita dengan sudah dirobohkan tembok ini dan sudah kita pasang plang. Kita minta Pemprov Sumut untuk segera memproses nominatifnya. Dan kita menunggu siapa pun yang merasa mempunyai dan memiliki surat di atas objek tanah ini, silahkan datang dan tunjukkan kepada kita," kata Kuasa Hukum Nasrul, Dedi Suheri, SH, Senin (21/8/2023).
Dedi menambahkan, ia sangat mengapresiasi Pemkab Deliserdang khususnya Satpol PP yang telah menegakkan penertiban pagar tanpa ijin IMB dan ijin lainnya di atas tanah milik kliennya.
"Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemkab Deliserdang melalui Kasatpol PP Deliserdang. Kegiatan hari ini adalah pemasangan plang kepemilikan klien kita bernama Pak Nasrul dimana tanah tersebut telah dikelaurkan dari HGU PTPN II melalui tim terpadu B Plus pada tahun 1997," katanya.
Dedi menjelaskan bahwa tanah tersebut mulanya dimohonkan oleh Pak Nasrul dan kawan-kawan dengan luas 6,9 Ha hingga Keluar dari HGU seluas 4 Ha dan telah terbit sertifikat dan telah dikuasai, diperjualbelikan oleh masyarakat kepada pengusaha dan sudah dibangun.
"Namun anehnya sisa 2,9 Ha itu pada saat pengeluaran tanah, permohonan garapan 2,9 Ha masih HGU, maka berlanjut pada tim terpadu B Plus dilakukan matrilukasi dan dinyatakan dikeluarkan lagi sisa dari permohonan dari 6,9 Ha tersebut dibuktikan dengan Matrikulasi tersebut," tambahnya.
Namun dalam hal ini, setelah ditanami, ada oknum yang diduga Mafia Tanah datang memagar tanah tersebut sehingga fisik itu dikuasai secara melawan hukum maka dengan hasil matrikulasi ini, pihaknya menyampaikan kepada pihak Pemkab DS melalui Kasatpol PP untuk merobohkan pagar tersebut.
"Dan kita sudah mengajukan nominatif ke Pemprov Sumut, namun dalam hal ini kita menilai ada kejanggalan ada dugaan keberpihakan baik dari PTPN II maupun Pemerintah. Di mana kita disuruh berdamai dengan oknum mafia tanah. Disuruh berdamai. Jelas hal ini sangat memprihatinkan di mana seharusnya Pemprov Sumut itu mendukung perjuangan masyarakat bukan mafia tanah," jelasnya.
Dedi berharap siapa saja yang merasa memiliki dan mempunyai surat terkait tanah tersebut silahkan datang dan menunjukkan kepadanya.
"Jika pun ada seperti perdebatan dinyatakan ada surat silang sengketa yang dikeluarkan kepala desa, kita tunggu surat SS tersebut. Kita akan upayakan langkah hukum, jika memang ada Kepala Desa di wilayah Tanjung Morawa ini yang berani mengeluarkan surat silang sengketa di atas tanah Eks HGU PTPN II. Kita tunggu," tegasnya.
Di lokasi yang sama, pemilik tanah, Nasrul menegaskan bahwa tanah Eks HGU PTPN II ini diperjuangkan sejak tahun 1981.
Dan tahun 1995 dikeluarkan seluas 4 Ha kepada masyarakat dan dijual kepada seorang pengusaha.
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|