Breaking News

Berita Nasional

Panji Gumilang Muncul Pakai Baju Orange, Sempat Ngilang Usai Jadi Tersangka,Kini Terancam Kasus TPPU

Setelah sempat ngilang usai ditetapkan jadi tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang muncul mengenakan baju orange dan terancam kasus TPPU

Tayang:
wartakotalive
Penampakan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Kenakan Baju Tahanan, Selasa (22/8/2023) 

TRIBUN-MEDAN.COMPanji Gumilang mengenakan baju orange atau baju tahanan.

Adapun Panji Gumilang sempat ngilang setelah ditetapkan jadi tersangka kasus penistaan agama.

Namun terbaru, Panji Gumilang juga dikabarkan terancam terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Seperti diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Dilansir Tribun-Medan.com dari wartakotalive.com, Panji juga terancam terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) usai dinilai melanggar Undang-Undang Yayasan dan penggelapan dana zakat masyarakat. 

Tak hanya itu, ia dituding melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Penyidikan kasus TPPU dan korupsi itu pun hingga saat ini masih terus berjalan.

Baca juga: Fakta Baru Panji Gumilang : Semua Dana BOS Pondok Pesantren Harus Masuk Rekening Pribadi Dulu

Baca juga: PANJI GUMILANG Diperiksa Bareskrim Polri Pakai Baju Tahanan, Terjerat Kasus Pencucian Uang

Kini setelah lama tak terlihat usai ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama,

Panji pun muncul dengan mengenakan baju tahanan.

Hal itu berdasarkan foto yang diterima Wartakotalive.com pada Selasa (22/8/2023).

Dari foto tersebut, Panji tampak berada di sebuah ruangan bersama sejumlah orang yang mengenakan kemeja putih.

Panji mengenakan kemeja biru dan dilapisi baju tahanan berwarna oranye serta peci, celana, dan kacamata hitam.

PANJI GUMILANG Diperiksa Bareskrim Polri Pakai Baju Tahanan, Terjerat Kasus Pencucian Uang
PANJI GUMILANG Diperiksa Bareskrim Polri Pakai Baju Tahanan, Terjerat Kasus Pencucian Uang (Tribun Medan)

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknga menjadwalkan pemeriksan terhadap dua orang saksi perihal kasus TPPU Panji pada Selasa hari ini.


"Agenda pemeriksan saksi awal, terkait Yayasan dengan inisial MA dan MS," kata Whisnu, kepada wartawan.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti guna kepentingan penyidikan kasus tersebut.

"Selanjutnya, akan dilakukan langkah pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti yang terkait untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya," ucap dia.

"Penyidik Dittipideksus juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK terkait rekening yang sudah dihenti sementara dan Direktorat Pidana Korupsi untuk penyidikan dana BOS," lanjut Whisnu. 

Baca juga: Panji Gumilang Terjerat Dua Kasus, Mahfud MD Ungkap Fakta Ini, Ponpes Al Zaytun Digeledah Polisi

Baca juga: MENTERI AGAMA Buka Suara Terkait Panji Gumilang, Sebut Penodaan Agama Belum Tentu Penyesatan

Rekening Panji Dibekukan


Disisi lain, polri disebut akan menyita sejumlah rekening Panji Gumilang dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.

"Iya (akan dilakukan penyitaan rekening Panji)," ujar jenderal bintang satu tersebut, dalam keterangannya, Kamis (17/8/2023) lalu.

Baca juga: MENTERI AGAMA Buka Suara Terkait Panji Gumilang, Sebut Penodaan Agama Belum Tentu Penyesatan

Baca juga: PANJI GUMILANG Dibuat Tak Berkutik, Bareskrim Turun Geledah Ponpes Al Zaytun untuk Lengkapi Berkas

Koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan turut dilakukan pihaknya guna membekukan rekening Panji.

"Ada saldo dibekukan. Nanti setelah ini (penyidikan), kami akan menerima rekening," kata Whisnu.

Ia menyebut, nominal dalam rekening milik Panji mencapai ratusan miliar.


"Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar," ucapnya.

Bareskrim Polri menemukan fakta bahwa seluruh dana operasional Pondok Pesantren Al Zaytun harus melalui rekening pribadi Panji Gumilang terlebih dahulu.

Bahkan terkuak juga fakta bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah untuk Ponpes Al Zaytun masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang.

Menurut Brigjen Whisnu, seluruh dana operasional Ponpes Al Zaytun melalui Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) harus dalam persetujuan Panji Gumilang.

"Semua transaksi terkait dengan keuangan di Yayasan tersebut, harus berdasarkan perintah beliau (Panji)," ujarnya.

"Juga menerima aliran dana pendapatan yayasan, itu yang kami dalami dan mungkin dalam minggu ini kami akan melakukan gelar perkara untuk bisa meningkatkan ke proses penyidikan," lanjutnya.

Pihaknya juga menemukan sejumlah pola yang dilakukan Panji dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Whisnu menuturkan, pola tersebut terkait sejumlah aliran dana yang masuk ke Yayasan Pesantren Indonesia.

"Ada dugana pola transaksi tindak pidana pencucian uang, baik secara struktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana," ucapnya.

Whisnu juga mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Panji pada Senin (7/8/2023) kemarin.

Hasilnya, Panji bertanggungjawab atas seluruh transaksi yayasan tersebut.

"Dia (Panji) mengatakan bahwa sebagai ketua dewan pembina, beliau bertanggungjawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia," tutupnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Mobil Operasional PDI Perjuangan Tabrak Warung dan Seruduk Tembok Kuburan, Begini Kronologinya

Baca juga: Pasca Tes DNA, Ibu Bayi Tertukar Didampingi Psikolog, Keduanya Cemas, Sampel DNA Cuma Pakai Liur

Baca juga: AMIEN RAIS, Rizal Ramli Tantang Langsung KPK Seret Nama Gibran dan Kaesang Soal Dugaan Korupsi

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

 

 


 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved