Berita Sumut
Menggugat Jabatannya Dicopot, Mantan Kadis Kesehatan Menang di PTUN Medan Lawan Bupati Deliserdang
Mantan Kadis Kesehatan Deliserdang, dr Ade Budi Krista menang melawan Bupati Ashari Tambunan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Mantan Kadis Kesehatan Deliserdang, dr Ade Budi Krista menang melawan Bupati Ashari Tambunan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Mantan Ketua IDI Deliserdang itu menggugat Bupati Deliserdang pada 3 Maret 2023 lalu, karena menganggap pencopotan dirinya sebagai Kadis Kesehatan dilakukan secara semena-mena.
Baca juga: Kejari Deliserdang Geledah Kantornya, Begini Respon Plt Kadis Kesehatan Citra Efendy Capah
Namun demikian Bupati Deliserdang pun akan melakukan upaya hukum banding terkait hal ini.
Informasi yang dihimpun, perkara dr Ade Budi Krista di PTUN Medan ini sudah diputus pada 8 Agustus 2023 lalu.
Majelis Hakim dalam perkara ini diketuai oleh Muhammad Yunus Tazryan, SH dengan didampingi anggota Dharma SB Purba, SH, MH dan Debora DR Paparat, SH, MKn.
Inti dari putusan PTUN Medan yakni mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kuasa Hukum dr Ade, Dr Redyanto Sidi bersama tim Ramadianto dan M Khadafi menyebut dengan dimenangkannya gugatan dr Ade berarti SK Bupati untuk pencopotan kliennya tidak sah.
Perkara dr Ade ini teregister dengan nomor 38/G/2023/PTUN MDN, sebagaimana dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Medan pada 8 Agustus 2023.
Atas hal itu mereka pun menyampaikan ucapan rasa syukurnya.
"Alhamdulillah kita bersyukur karena hal tersebut jelas menunjukkan adanya kesewenangan hukum yang dilakukan oleh Bupati Deli Serdang kepada dr Ade.
Atas Keadilan tersebut kami sampaikan terimakasih kepada Majelis Hakim PTUN Medan,"kata Redyanto.
Redyanto menambahkan kliennya telah berulang kali menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan untuk menuntut jabatan.
Akan tetapi kliennya itu ingin membuktikan ada kezaliman yang dilakukan padanya karena sanksi diberikan tanpa ada kesalahan apapun.
Baca juga: Bupati Deliserdang Buka Suara Soal Pencopotan Kadis Kesehatan dan Isu Intervensi Oknum Penegak Hukum
Terlebih disebut dr Ade Budi Krista adalah ASN yang berprestasi.
"Dan agar menjadi proses pembelajaran bagi Pemerintah Kabupaten Serdang agar mengikuti prosedur, dan khususnya kepada semua ASN di Del serdang agar menyadari haknya sebagai aparat pemerintah, "ucap Redyanto.
Ditambahkannya, pada masa dr Ade menjabat, Dinkes Deliserdang meraih berbagai prestasi dan penghargaan baik tingkat pusat maupun daerah.
Ia pun sempat memaparkan prestasi-prestasi itu seperti penanganan stunting terbaik, Penghargaan STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat), penghargaan untuk Puskesmas di berbagai program seperti program penanganan Tuberculosis, pencapaian Standar Pelayanan Minimal dan Indeks Keluarga Sehat.
"Juga peningkatanan puskesmas menjadi Rumah Sakit. Sehingga Deliserdang mempunyai 3 rumah sakit daerah. Di bidang pelayanan kesehatan kepada masyarakat juga puskesmas mendapat penghargaan di berbagai kategori dari BPJS Kesehatan dan Ombudsman Sumatera Utara. Yang dituntut Klien kita bukan soal jabatannya, tetapi penjatuhan hukuman disiplin berat yang sewenang-wenang seolah-olah tidak berjasa selama menjadi Kadis. Selama ini dr Ade memberikan kinerja terbaik untuk Pemkab Deliserdang. Bahkan Deliserdang menjadi salah satu daerah yang pertama mencapai level satu hijau pada saat pandemi Covid 19, semua puskesmas telah BLUD dan banyak prestasi lainnya, " kata Redyanto.
Saat ini Kadis Kesehatan Deliserdang sudah dijabat oleh dr Asriluddin Tambunan. Ia merupakan keponakan dari Bupati Ashari Tambunan.
dr Asriluddin juga merupakan anak dari mantan Bupati Amri Tambunan. Sementara itu dr Ade Budi Krista saat ini sedang ditahan di Lapas Lubukpakam.
Tidak lama dicopot dari jabatannya, ia pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Deliserdang dan langsung ditahan meskipun baru satu kali diperiksa.
Baca juga: Dicopot Tanpa Alasan oleh Bupati Ashari, Kadis Kesehatan Deliserdang Lapor KASN
Ia disangkakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi biaya kegiatan jasa konsultansi perencanaan dan konsultansi pengawasan belanja modal kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2021.
Pengacara Pemkab Deli Serdang, Marwan membenarkan kalau Pemkab mengajukan banding.
"Itukan belum inkrah. Intinya banding itu kita. Inikan masih peradilan tingkat pertama. Sudah didaftarkan itu bandingnya, "kata Marwan.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook , Instagram dan Twitter
| Daftar Lengkap 14 Pejabat Eselon II Pemkab Karo yang Baru Dilantik Bupati, Berikut Nama-namanya |
|
|---|
| Penyebab Gubernur Bobby tak Dihadirkan di Sidang Perkara Korupsi Jalan Sumut, Penjelasan Jaksa KPK |
|
|---|
| Daftar Nama 15 Pejabat Kepala Kejaksaan di Sumut Dilantik, Termasuk Wakajati, 5 Asisten di Kejatisu |
|
|---|
| Nasib Anggota Polisi Terbukti Memeras 12 Kepsek 4,7 Miliar di Nias, Oknum Polda Sumut Memalukan |
|
|---|
| Identitas Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Ditangkap terkait Dugaan Bandar Narkoba 1 Kg |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dr-Ade-Budi-Krista-Ashari-Tambunan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.