Breaking News

Berita Sumut

Menggugat Jabatannya Dicopot, Mantan Kadis Kesehatan Menang di PTUN Medan Lawan Bupati Deliserdang

Mantan Kadis Kesehatan Deliserdang, dr Ade Budi Krista menang melawan Bupati Ashari Tambunan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

|
Penulis: Indra Gunawan |
HO
Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan (kanan) dan dr Ade Budi Krista (kiri) saat masih menjabat sebagai Kadis Kesehatan.  

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Mantan Kadis Kesehatan Deliserdang, dr Ade Budi Krista menang melawan Bupati Ashari Tambunan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Mantan Ketua IDI Deliserdang itu menggugat Bupati Deliserdang pada 3 Maret 2023 lalu, karena menganggap pencopotan dirinya sebagai Kadis Kesehatan dilakukan secara semena-mena.

Baca juga: Kejari Deliserdang Geledah Kantornya, Begini Respon Plt Kadis Kesehatan Citra Efendy Capah

Namun demikian Bupati Deliserdang pun akan melakukan upaya hukum banding terkait hal ini. 

Informasi yang dihimpun, perkara dr Ade Budi Krista di PTUN Medan ini sudah diputus pada 8 Agustus 2023 lalu.

Majelis Hakim dalam perkara ini diketuai oleh Muhammad Yunus Tazryan, SH dengan didampingi anggota Dharma SB Purba, SH, MH dan Debora DR Paparat, SH, MKn.

Inti dari putusan PTUN Medan yakni mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 

Kuasa Hukum dr Ade, Dr Redyanto Sidi bersama tim Ramadianto dan M Khadafi menyebut dengan dimenangkannya gugatan dr Ade berarti SK Bupati untuk pencopotan kliennya tidak sah.

Perkara dr Ade ini teregister dengan nomor 38/G/2023/PTUN MDN, sebagaimana dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Medan pada 8 Agustus 2023.

Atas hal itu mereka pun menyampaikan ucapan rasa syukurnya. 

"Alhamdulillah kita bersyukur karena hal tersebut jelas menunjukkan adanya kesewenangan hukum yang dilakukan oleh Bupati Deli Serdang kepada dr Ade.
Atas Keadilan tersebut kami sampaikan terimakasih kepada Majelis Hakim PTUN Medan,"kata Redyanto. 

Redyanto menambahkan kliennya telah berulang kali menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan untuk menuntut jabatan.

Akan tetapi kliennya itu ingin membuktikan ada kezaliman yang dilakukan padanya karena sanksi diberikan tanpa ada kesalahan apapun.

Baca juga: Bupati Deliserdang Buka Suara Soal Pencopotan Kadis Kesehatan dan Isu Intervensi Oknum Penegak Hukum

Terlebih disebut dr Ade Budi Krista adalah ASN yang berprestasi. 

"Dan agar menjadi proses pembelajaran bagi Pemerintah Kabupaten Serdang agar mengikuti prosedur, dan khususnya kepada semua ASN di Del serdang agar menyadari haknya sebagai aparat pemerintah, "ucap Redyanto. 

Ditambahkannya, pada masa dr Ade menjabat, Dinkes Deliserdang meraih berbagai prestasi dan penghargaan baik tingkat pusat maupun daerah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved