Viral Medsos
Kasus Poliandri Mencuat Lagi, Wanita 22 Tahun Punya 3 Suami, Terkini Suami Ketiga Bunuh Suami Kedua
Kasus poliandri atau wanita menikahi dua pria sekaligus di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berujung maut.
Mei juga masih menjadi istri sah dari suami pertama.
Kasus poliandri ini juga berakhir di meja hijau.
Kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk.
Mei menikah dengan suami keduanya di Jakarta.
Dari pernikahan kedua, dia dikaruniai dua orang anak.
Kasus Mei pun akhirnya terbongkar usai menjalani rumah tangga kedua selama lima tahun.
3. Kasus Poliandri di Bali
Kasus poliandri juga sempat terjadi di daerah Negara, Bali yang bernama Ayu.
Ayu sendiri mempunyai suami sah di Ngawi, Jawa Timur dan mempunyai tiga orang anak.
Tapi, karena kepincut dengan seorang pria, dia lalu menikah di Bali secara adat pada Desember 2016.
Namun, status Ayu yang merupakan istri orang tidak diketahui suami kedua.
Ayu pun akhirnya memanfaatkan kekayaan suami keduanya dengan alasan meminta untuk biaya kuliah di Surabaya.
Alasan itu rupanya hanyalah fiktif. Dia bahkan sampai meminta uang Rp1,4 miliar.
Begitu kebohongan itu terbongkar, Ayu dilaporkan ke Pengadilan Negeri Negara, Bali. Persidangan digelar pada 1 April 2019.
4. Kasus Poliandri di Madura
Kasus Poliandri yang dilakukan di Madura ini menyeret nama perempuan bernama Kamariyah karena suami pertamanya melakukan poligami.
Kamariyah pun mengajukan gugatan cerai terhadap suami pertama.
Namun, belum selesai gugatan itu, ia langsung menikah dengan suami kedua.
Hal ini membuat suami pertama melaporkan Kamariyah atas tindakan poliandri.
5. Kasus Poliandri di Aceh
Perempuan memiliki lebih dari seorang suami juga sempat terjadi di Aceh yang menimpa seorang pegawai ASN.
Dia sampai dibunuh oleh sang suami lantaran diketahui menikah lagi secara siri dengan seorang pria di Kota Medan, Sumatera Utara.
Sebelum pembunuhan terjadi pada 8 Juni 2022 lalu, pelaku sudah terlibat cekcok dengan istrinya.
Dia juga sangat marah karena sang istri menjual mobil milik bersama.
Bahkan, tabungan bersama juga digunakan secara pribadi oleh sang istri.
6. Kasus Poliandri di Medan
Kasus di Medan, Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan.
Dia 'diseret' ke pengadilan setelah sang suami, Sabar Menanti Sitompul melaporkannya ke aparat penegak hukum karena kasus penipuan.
Itu terjadi setelah Santi menikah lagi dengan pria yang lebih muda tanpa seizin suaminya.
Dalam persidangan yang digelar di PN Medan pada Kamis, 16 Juni 2022 lalu, terungkap bahwa Sabar dan Santi menikah pada 11 April 2006. Saat itu Sabar yang merupakan seorang pengusaha berstatus sebagai duda beranak dua. Sementara Santi mengaku sebagai gadis perawan. Namun belakangan diketahui jika Santi telah memiliki dua orang anak.
Santi dan Sabar juga memiliki seorang anak dari pernikahan mereka yang sempat tinggal bersama Sabar di rumah mereka di bilangan Pondok Surya, Medan Helvetia.
Pada tahun 2009, biduk rumah tangga Santi dan Sabar mulai bermasalah. Santi jarang pulang ke rumah. Belakangan diketahui Santi ternyata memiliki suami bernama Iwan Setiadi, warga Bogor, Jawa Barat.
Untuk mempermudah pernikahannya dengan Iwan, Santi bahkan membuat identitas baru dengan nama Dhani Edward dan ia juga berpindah agama.
Sabar baru mengetahui istrinya telah menikah lagi pada awal tahun 2022. Karena merasa ditipu dan perbuatan sang istri sudah kelewatan, Sabar pun kemudian pergi ke Bogor, mencari data-data pernikahan istri ketiganya itu. Sabar pun kemudian melapor sang istri dan suami barunya itu ke Polisi.
"Saya minta semua data pernikahannya, baru saya buat laporan karena saya merasa dirugikan," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Santi dan suami barunya dijerat pasal berlapis. Keduanya dipersangkakan melanggar ketentuan-ketentuan pada KUHPidana yang mengatur tentang pernikahan.
Santi disangkakan dengan Pasal 279 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Iwan Setiadi dijerat dengan Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 279 Ayat (1) ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(*/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasus-pembunuhan-yang-didasari-Poliandri.jpg)