Viral Medsos

Kasus Poliandri Mencuat Lagi, Wanita 22 Tahun Punya 3 Suami, Terkini Suami Ketiga Bunuh Suami Kedua

Kasus poliandri atau wanita menikahi dua pria sekaligus di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berujung maut.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: AbdiTumanggor
HO
KASUS POLIANDRI: Kasus pembunuhan yang didasari Poliandri atau pernikahan wanita dengan lebih dari satu pria membuat heboh. Suami kedua dibunuh suami ketiga di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan l. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Poligami dibagi menjadi dua, yaitu poligini dan poliandri. Poligini merupakan rumah tangga poligami yang terdiri dari satu suami dan lebih dari satu istri. Sedangkan, poliandri merupakan rumah tangga poligami yang terdiri dari satu istri dan lebih dari satu suami.

Namun, poliandri berseberangan dengan poligini dan seluruh agama tidak membenarkan poliandri tersebut, yang melibatkan satu laki-laki dan dua perempuan atau lebih.

Dikutip dari Kemkumham RI, dari perspektif agama Islam, bahwa poliandri hukumnya haram sesuai Surat An-Nisa Ayat 24.

Begitu juga dari segi etika, perbuatan itu sangat tidak lazim di Indonesia karena bertentangan dengan kodrat Wanita sehingga dianggap tidak etis.

Kini, Kasus Poliandri Mencuat Lagi

Kasus poliandri di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, tersebut berakhir tragis. Suami kedua berinisial AS (31) tewas mengenaskan di tangan suami ketiga, SA (35).

Kedua pria tersebut merupakan suami dari wanita muda berusia 22 tahun berinisial SR.

Peristiwa tragis itu berlangsung di Dusun Bekku, Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada Senin (21/8/2023) sekira pukul 04.15 Wita.

Dirangkum dari TribunTimur.com, berikut sejumlah fakta kasus pembunuhan rumah tangga poliandri di Bone tersebut:

Wanita SR (22) menikahi kedua pria itu secara siri.

Sehari-harinya, suami kedua, AS berprofesi sebagai sopir, sedangkan suami ketiga, SN adalah seorang petani.

Kasus pembunuhan bermula saat AS menelepon wanita SR dengan maksud mengajak anaknya, SY, ke Bulukumba.

Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Deki menduga percakapan AS dan SR terdengar oleh pelaku, SN.

"SY adalah anak dari AS yang tinggal bersama SR dan suami ketiganya, dalam hal ini Pelaku (SN)," ujar Deki, dikutip dari TribunTimur.com, Senin (21/8/2023).

Emosi pelaku pun tersulut mendengar obrolan SR dengan korban, AS.

SN Habisi AS saat Tidur

Diduga pelaku emosi lantaran ada perkataan yang melukai perasaannya.

"Setelah korban dan SR menelpon, terduga pelaku mengucapkan kata dalam bahasa bugis kepada istrinya karena merasa disinggung," tuturnya.

Tak berselang lama, pelaku pamit keluar kepada SR.

Kala itu, pelaku mengaku hendak buang air besar. Namun bukannya buang air besar, pelaku justru menyambangi rumah korban.

Setibanya di lokasi kejadian, pelaku mendapati korban dalam keadaan tertidur pulas. Ia kemudian secara membabi buta menganiaya korban menggunakan parang.

Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di sekujur tubuhnya.

"Iya betul banyak luka yang dialami korban, tusukan di bagian dada kanan, tangan kanan hampir putus, dan ibu kaki kanannya putus," terang Deki.

SN kabur setelah membunuh AS

Aparat Polres Bone pun masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Pelaku melarikan diri setelah menjalankan aksinya. Saat ini terduga pelaku sedang kami buru," jelas Humas Polres Bone, Ipda Rayendra, Senin (21/8/2023).

Hingga kini polisi juga belum mengetahui motif pembunuhan sadis tersebut.

Sementara itu, jasad korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Bone untuk dilakukan autopsi.

Wanita SR (22) Punya 3 Suami 

Berdasarkan informasi yang beredar, suami pertama SR masih simpang-siur. Namun ada yang menyatakan, suami pertama telah meninggal dunia. Konon, sepeninggal suami pertama, SR kemudian menikah dengan AS dan memiliki seorang anak. Namun belakangan, SR kembali menikah dengan SA.

ILUSTRASI Poliandri
ILUSTRASI Poliandri (Instagram)

Inilah deretan kasus poligami yang sempat bikin heboh media sosial

Meski terus menjadi kontroversi, tapi poligami sendiri masih banyak terjadi di Tanah Air. Berbeda halnya dengan poliandri atau pernikahan dengan suami lebih dari satu yang memang dilarang oleh negara maupun agama. 

Meski sudah dilarang, ternyata masih ada beberapa kasus poliandri yang dilakukan orang Indonesia.

Ada berbagai faktor yang menjadikan mereka berani melakukan hal tersebut.

Fenomena ini bukan menjadi hal tabu di luar negeri, tapi menjadi bahan pembicaraan di Tanah Air.

Kasus poliandri di Indonesia selalu berakhir di meja hijau alias persidangan. 

1. Kasus Poliandri di Cianjur

Baru-baru ini, media sosial sempat dihebohkan dengan seorang wanita berinisial NN (28) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, yang diusir oleh warga sekitar karena diketahui mempunyai dua suami. Bahkan, suami muda NN bisa bercinta 3 kali sehari. 

NN diketahui adalah istri sah dari seorang pria berinisial TS, tapi diam-diam menikah lagi secara siri dengan UA.

Pernikahan siri NN itu dilakukan tanpa sepengetahuan sang suami, padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam perkawinan yang sah. 

2. Kasus Poliandri di Nganjuk

Kasus poliandri juga sempat terjadi di Nganjuk, Jawa Timur pada tahun 2014 silam.

Kasus ini dilakukan oleh Mei Marlina.

Mei membohongi suami kedua dan mengaku masih perawan.

Padahal aslinya, dia adalah seorang ibu empat anak.

Mei juga masih menjadi istri sah dari suami pertama. 

Kasus poliandri ini juga berakhir di meja hijau.

Kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk.

Mei menikah dengan suami keduanya di Jakarta.

Dari pernikahan kedua, dia dikaruniai dua orang anak.

Kasus Mei pun akhirnya terbongkar usai menjalani rumah tangga kedua selama lima tahun. 

3. Kasus Poliandri di Bali

Kasus poliandri juga sempat terjadi di daerah Negara, Bali yang bernama Ayu.

Ayu sendiri mempunyai suami sah di Ngawi, Jawa Timur dan mempunyai tiga orang anak.

Tapi, karena kepincut dengan seorang pria, dia lalu menikah di Bali secara adat pada Desember 2016.

Namun, status Ayu yang merupakan istri orang tidak diketahui suami kedua. 

Ayu pun akhirnya memanfaatkan kekayaan suami keduanya dengan alasan meminta untuk biaya kuliah di Surabaya.

Alasan itu rupanya hanyalah fiktif. Dia bahkan sampai meminta uang Rp1,4 miliar.

Begitu kebohongan itu terbongkar, Ayu dilaporkan ke Pengadilan Negeri Negara, Bali. Persidangan digelar pada 1 April 2019. 

4. Kasus Poliandri di Madura

Kasus Poliandri yang dilakukan di Madura ini menyeret nama perempuan bernama Kamariyah karena suami pertamanya melakukan poligami.

Kamariyah pun mengajukan gugatan cerai terhadap suami pertama.

Namun, belum selesai gugatan itu, ia langsung menikah dengan suami kedua.

Hal ini membuat suami pertama melaporkan Kamariyah atas tindakan poliandri

5. Kasus Poliandri di Aceh

Perempuan memiliki lebih dari seorang suami juga sempat terjadi di Aceh yang menimpa seorang pegawai ASN.

Dia sampai dibunuh oleh sang suami lantaran diketahui menikah lagi secara siri dengan seorang pria di Kota Medan, Sumatera Utara. 

Sebelum pembunuhan terjadi pada 8 Juni 2022 lalu, pelaku sudah terlibat cekcok dengan istrinya.

Dia juga sangat marah karena sang istri menjual mobil milik bersama.

Bahkan, tabungan bersama juga digunakan secara pribadi oleh sang istri. 

6. Kasus Poliandri di Medan

Kasus di Medan, Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan.

Dia 'diseret' ke pengadilan setelah sang suami, Sabar Menanti Sitompul melaporkannya ke aparat penegak hukum karena kasus penipuan.

Itu terjadi setelah Santi menikah lagi dengan pria yang lebih muda tanpa seizin suaminya.

Dalam persidangan yang digelar di PN Medan pada Kamis, 16 Juni 2022 lalu, terungkap bahwa Sabar dan Santi menikah pada 11 April 2006. Saat itu Sabar yang merupakan seorang pengusaha berstatus sebagai duda beranak dua. Sementara Santi mengaku sebagai gadis perawan. Namun belakangan diketahui jika Santi telah memiliki dua orang anak.

Santi dan Sabar juga memiliki seorang anak dari pernikahan mereka yang sempat tinggal bersama Sabar di rumah mereka di bilangan Pondok Surya, Medan Helvetia.

Pada tahun 2009, biduk rumah tangga Santi dan Sabar mulai bermasalah. Santi jarang pulang ke rumah. Belakangan diketahui Santi ternyata memiliki suami bernama Iwan Setiadi, warga Bogor, Jawa Barat.

Untuk mempermudah pernikahannya dengan Iwan, Santi bahkan membuat identitas baru dengan nama Dhani Edward dan ia juga berpindah agama.

Sabar baru mengetahui istrinya telah menikah lagi pada awal tahun 2022. Karena merasa ditipu dan perbuatan sang istri sudah kelewatan, Sabar pun kemudian pergi ke Bogor, mencari data-data pernikahan istri ketiganya itu. Sabar pun kemudian melapor sang istri dan suami barunya itu ke Polisi.

"Saya minta semua data pernikahannya, baru saya buat laporan karena saya merasa dirugikan," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Santi dan suami barunya dijerat pasal berlapis. Keduanya dipersangkakan melanggar ketentuan-ketentuan pada KUHPidana yang mengatur tentang pernikahan.

Santi disangkakan dengan Pasal 279 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Iwan Setiadi dijerat dengan Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 279 Ayat (1) ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(*/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved