Berita Viral
Tahanan Ngamuk Bakar Penjara Polsek, Teriak ke Polisi Bahwa Pelakunya Bukan Dia, Kini Dibawa ke RSJ
Seorang tahanan marah dalam penjara dan membakar sel yang dihuninya. Tahanan dengan kasus pemerkosaan ini mengamuk ditahan.
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang tahanan marah dalam penjara dan membakar sel yang dihuninya.
Tahanan dengan kasus pemerkosaan ini mengamuk ditahan.
Napi berinisial RW ini ngamuk ditahan atas tuduhan tersangka pemerkosaan.
Seorang tahanan marah dalam penjara dan membakar sel yang dihuninya.
Tahanan dengan kasus pemerkosaan ini mengamuk ditahan.
Ia membakar sel yang dihuninya di Polsek Gantarang, Bulukumba, Sulawesi Selatan, Jumat (18/8/2023).
Kasatreskrim Polres Bulukumba, yakni AKP Abustam menyatakan bahwa RW sering menolak disebut sebagai tersangka atas kasus yang ia lakukan.
"RW sering sebut bukan dirinya yang mencabuli korban. Ia menyebut yang mencabuli adalah orang yang sudah meninggal dunia puluhan tahun lalu," ujar AKP Abustam.
Polisi langsung melakukan pemeriksaan kejiawaan terhadap tersangka.
Baca juga: Togu Simorangkir Bikin Festival Orang-orangan Sawah untuk Merayakan HUT RI di Nagori Sililu
Baca juga: Dua Pendaki di Gunung Sibuatan Dilaporkan Hilang, Tim Gabungan Dikerahkan untuk Pencarian
Baca juga: Pemko Siantar Pertimbangkan P-APBD untuk Perbaikan Titik Longsor di Siantar Utara
Diketahui RW merupakan tahanan baru karena kasus rudapaksa di Mapolsek Gantarang.
RW yang ditahan kemudian membakar sel tersebut menggunakan benda-benda yang berada di sana.
Untung saja, aksi RW yang membakar sel tersebut berhasil diamankan oleh petugas yang berjaga.
Tak hanya membakar selnya, RW juga melakukan beberapa aksi yang cukup membuat ribut.
RW kedapatan merusak kamar mandi dan melempari petugas yang berjaga dengan pecahan lantai.
Akibat tindakan RW tersebut, Kasi Humas Polres Bulukumba, yakni Iptu Marala bakal melakukan penyelidikan lebih lanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Seorang-tahanan-marah-dalam-penjara-dan-membakar-sel-yang-dihuninya.jpg)