Berita Viral

Sosok Bripka Reynadi Prakoso yang Ditangkap Kasus Jual Beli Senpi Ilegal, Bantah Terlibat Terorisme

Berikut ini sosok Bripka Reynaldi Prakoso terlibat jual beli senpi ilegal bersama dua polisi lain.

KOMPAS.COM
Ilustrasi petugas kepolisian Indonesia 

TRIBUN-MEDAN.com  - Berikut ini sosok Bripka Reynaldi Prakoso terlibat jual beli senpi ilegal bersama dua polisi lain. 

Bripka Reynaldi telah ditangkap atas bisnis terlarang itu. 

Penangkapan polisi dibantah terlibat dengan kasus terorisme di Bekasi

Sebab, teroris di Bekasi memiliki tujuh senpi rakitan. 

Ditkrimum Polda Metro Jaya memastikan dan mempertegas jika tiga oknum anggota polisi yang ditangkap dalam kasus jual beli senjata api secara ilegal itu tidak ada kaitannya dengan terduga teroris DE.

Dua hal itu disebut adalah berbeda, hanya memang waktunya yang cukup berdekatan sehingga dinarasikan ada keterkaitan dengan penangkapan terduga teroris di Bekasi oleh Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Ketiga oknum polisi itu pun sudah dalam tahap pemeriksaan intensif.

Dari mereka, masing-masing memiliki tugas atau peran masing-masing dimana salah satunya merupakan anggota dari Polda Metro Jaya.

Tiga anggota polisi ditangkap karena diduga terlibat jual beli senjata api (senpi) ilegal.

Penangkapan ketiga polisi itu sempat dikait-kaitkan dengan kasus terorisme yang menyeret karyawan PT KAI berinisial DE.

Sebab, penangkapkan Bripka Reynaldi Prakoso, Renmin Samapta Polresta Cirebon Bripka Syarif Mukhsin, dan Kanit Reskrim Polres Polsek Bekasi Utara Iptu Muhamad Yudi Saputra itu dilakukan tak lama setelah penangkapan DE.

Namun, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi memastikan tak ada sangkut pautnya dengan DE.

Kombes Pol Hengky menjelaskan, anggotanya yang diduga terlibat jual beli senjata api ilegal itu kini telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus).

"Terkait anggota Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Reynald Prakoso, itu kami yang mengamankan bersama Paminal karena yang bersangkutan menerima senjata dari salah satu penjual senjata secara ilegal."

"Sekarang dipatsus."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved