Pabrik Narkoba
Ditresnarkoba Polda Bengkulu Bongkar Pabrik Ekstasi di Rejang Lebong Sudah Tiga Bulan Beroperasi
Pengungkapan pabrik esktasi ini berawal dari adanya laporan warga terkait kegiatan ilegal dari sebuah rumah di Desa Simpang Beliti.
Bahkan dari pengakuan pelaku TO, mesin untuk pembuatan ekstasi saat ini sedang dipegang oleh rekannya R.
Baca juga: Bacaleg Golkar Indra Alamsyah Ditangkap Polisi Oplos Gas LPG Bersubsidi, Ini Tanggapan KPU Sumut
"Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap mereka, doakan saja mudah-mudahan dapat segera tertangkap," ujar Tonny.
Atas perbuatannya, pelaku TO akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 113 Ayat (2) Lebih Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di
(tribunmedan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mesin-Pembuatan-Pil-Ekstasi.jpg)