Pabrik Narkoba
Bermodalkan Mesin Seharga Rp 2 Juta, Pelaku Cetak Pil Ekstasi Sendiri di Rumah, Omzet Ratusan Juta
Dari penjualan tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan 100 persen jika dihitung dari modal yang dikeluarkan.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pabrik ekstasi di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, berhasil dibongkar Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Dalam hal ini, pihak kepolisian mengamanakn seorang pria berinisial TO berusia 33 tahun.
Pengungkapan pabrik narkoba ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya kegiatan ilegal dari rumah milik TO.
Dikutip dari Tribunbengkulu.com, dari keterangan TO, dirinya menjual satu pil ekstasi buatan sendiri dengan harga Rp 300 ribu.
Baca juga: Polres Labuhanbatu Beri Tambahan Asupan Gizi ke Anak Terindikasi Stunting
Pelaku membuat pil ekstasi dengan menggunakan mesin khusus seharga Rp 2 juta, yang dipesan melalui online.
Sedangkan proses pembuatan dilakukan di rumah pelaku, berinisial TO (33) yang berlokasi di
Dari penjualan tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan 100 persen jika dihitung dari modal yang dikeluarkan.
Sehingga karena diduga pabrik ekstasi rumahan tersebut sudah beroperasi kurang lebih sekitar 2-3 bulan, maka diduga keuntungan yang di dapat pelaku bisa saja sudah mencapai ratusan juta.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Bengkulu Bongkar Pabrik Ekstasi di Rejang Lebong Sudah Tiga Bulan Beroperasi
Namun terkait dengan hal tersebut pihak kepolisian Polda Bengkulu masih melakukan pendalaman.
"Jadi dia jual itu biasanya Rp 300 ribu per butir. Untuk sementara ini yang diketahui baru sekitar dua ratusan butir yang telah disebarkan oleh pelaku, itu yang sudah beredar," kata Tony.
Pelaku sendiri mengedarkan pil ekstasi yang diproduksi sendiri tersebut diduga baru beredar di sekitar Kabupaten Rejang Lebong saja.
Baca juga: Rahelifa Malau, Siswi SMA di Samosir Hanyut ke Sungai Siponot Usai Terjatuh dari Sepeda Motor
Bahkan diduga sampai saat ini masih berproduksi, pasalnya alat cetak pil ekstasi masih berada di tangan rekan pelaku TO, yang berinisial R dan merupakan Warga Kepala Curup, yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian.
"Untuk yang sudah dicetak kurang lebih ada 200 butiran, sudah tersebar untuk wilayah Rejang Lebong, kemungkinan sampai saat ini masih ada karena alat cetak masih dengan pelaku R yang saat ini masih kita lakukan pengejaran," ujar Tonny.
Dari informasi yang diperoleh oleh penyidik Polda, pabrik ekstasi rumahan tersebut baru beroperasi sekitar 2-3 bulan.
Baca juga: Sosok Yodeka Kopaba, Mahasiswa UB Asal Sumut Tewas Keluarkan Busa di Hidung Saat Daki Gunung Arjuno
Untuk sekali pembuatan pelaku sendiri biasanya hanya mencetak sesuai dengan pesanan pembeli.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/30-ribu-butir-pil-ekstasi.jpg)