Sumut Memilih
Bacaleg Golkar Indra Alamsyah Ditangkap Polisi Oplos Gas LPG Bersubsidi, Ini Tanggapan KPU Sumut
KPU Sumut menanggapi prihal penangkapan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari Partai Golkar, Indra Alamsyah.
Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menanggapi prihal penangkapan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari Partai Golkar, Indra Alamsyah.
Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin mengatakan, Bacaleg yang tersangkut masalah hukum akan didiskualifikasi.
Baca juga: Tampang Indra Alamsyah, Mantan Anggota DPRD Sumut Pemilik Pangkalan Gas Oplosan
Pencoretan nama Bacaleg akan dilakukan setelah putusan pengadilan.
"Pertama hukum kita ini jelas ya, harus praduga tak bersalah. Dalam aturan, tidak ada mengharus kita (KPU), mencoret atau mengTMS kan, kalau kemudian dalam perjalanan ada peristiwa hukum bersangkutan dengan Bacaleg, kecuali ada putusan pengadilan pengadilan. Kalau putusan pengadilan turun, secara otomatis akan gugur sebagai Bacaleg," kata Herdensi kepada Tribun Medan, Senin (21/8/2023).
Kata Herdensi, Bacaleg adalah rekomendasi dari partai politik. Pihaknya hanya melakukan verifikasi persyaratan sesuatu aturan dan jadwal pelaksanaan Pemilu.
Partai politik, kata dia, masih bisa bisa melakukan pergantian nama sebelum pengumuman Daftar Calon Tetap Pileg 2024.
"Kalau sudah terdaftar di DCT yang diumumkan KPU berarti bacaleg. Pencalonannya ini kan domain partai politik. Kemudian partai mengajukan kepada kami untuk diverifikasi dokumen persyaratan, kalau dia memenuhi syarat kita tetapkan menjadi Bacaleg. Jadi ini pun sesuai yang disampaikan partai. Kalau kemudian partai politik membatalkan dan diganti bisa, sebelum sampai proses daftar pemilih tetap (DCT)," sambung Herdensi.
Mantan anggota DPRD Sumut, Indra Alamsyah saat ini menjadi tersangka pengoplosan gas LPG bersubsidi di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Baca juga: Eks Anggota DPRD Sumut Indra Alamsyah Ditangkap Polda Sumut Kasus Oplos Gas LPG Bersubsidi
Dia diamankan oleh Polda Sumut beberapa waktu lalu.
Indra Alamsyah saat ini juga merupakan calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Golkar Sumut.
Dia maju dari daerah pemilihan 4 meliputi Kabupaten Serdangbedagai dan Kota Tebingtinggi.
Sementara itu Sekretaris DPD Golkar Sumut, Datok Ilhamsyah mengatakan, Golkar akan memberikan hukuman tegas terhadap kader yang melanggar hukum.
Kata dia, apa yang dilakukan Indra merupakan tindakan pribadi. Pihaknya pun akan mengikuti perkembangan kasus itu sebelum menjatuhkan sanksi.
"Tindakan yang dilakukan itu adalah pribadi, urusan pribadi yang bersangkutan. Namun selaku kader, partai akan mengambil tindakan tegas tentunya. Namun kita tunggu dari proses penyelidikan polisi. Nanti ketika ada pernyataan resmi yang kita terima pasti kita ambil tindakan," kata dia.
Baca juga: Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan, Indra Alamsyah Ngaku Telah Kembalikan Rp 100 Juta ke Rosmala
Golkar Sumut pun akan mencoret nama Indra sebagai Bacaleg. Datok mengatakan, partainya masih memiliki nama nama yang ideal untuk menggantikan posisi Indra Alamsyah
"Saat ini kan sudah ditahan, dan ditetapkan tersangka, tentu insyaallah kita akan lakukan pergantian. Karena di Golkar juga punya nama nama kader yang bisa menggantikan hingga bisa meruap suara pada pemilihan nanti," tambah dia.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Indra Alamsyah
bacaleg golkar
Oplos Gas LPG Bersubsidi
Polda Sumut
KPU Sumut
Sumut Memilih
Tribun Medan
| Bawaslu Deli Serdang Mempersiapkan Diri Hadapi Gugatan Paslon 03 di MK |
|
|---|
| Golkar Surati DPRD Sumut Minta Pelantikan Erni Aryani jadi Ketua DPRD Diproses |
|
|---|
| Ketua Demokrat Sumut Yakin Wali Kota Medan dan Gubernur Terpilih Peduli Pedagang |
|
|---|
| KPU Sumut Sebut Cuaca Buruk Jadi Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Sumut Sukseskan Pemilu, Bertaruh Nyawa Lintasi Hutan Liar Habitat Harimau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Herdensi-Ketua-KPU-Sumut.jpg)