Pabrik Narkoba

Bermodalkan Mesin Seharga Rp 2 Juta, Pelaku Cetak Pil Ekstasi Sendiri di Rumah, Omzet Ratusan Juta

Dari penjualan tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan 100 persen jika dihitung dari modal yang dikeluarkan.

|
Editor: Satia
Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
Ilustrasi Pil Ekstasi 

"Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap mereka, doakan saja mudah-mudahan dapat segera tertangkap," ujar Tonny.

Atas perbuatannya, pelaku TO akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 113 Ayat (2) Lebih Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

(tribunmedan)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved