Pabrik Narkoba
Bermodalkan Mesin Seharga Rp 2 Juta, Pelaku Cetak Pil Ekstasi Sendiri di Rumah, Omzet Ratusan Juta
Dari penjualan tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan 100 persen jika dihitung dari modal yang dikeluarkan.
|
Editor:
Satia
"Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap mereka, doakan saja mudah-mudahan dapat segera tertangkap," ujar Tonny.
Atas perbuatannya, pelaku TO akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 113 Ayat (2) Lebih Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
(tribunmedan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/30-ribu-butir-pil-ekstasi.jpg)