Pabrik Narkoba

Bermodalkan Mesin Seharga Rp 2 Juta, Pelaku Cetak Pil Ekstasi Sendiri di Rumah, Omzet Ratusan Juta

Dari penjualan tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan 100 persen jika dihitung dari modal yang dikeluarkan.

|
Editor: Satia
Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
Ilustrasi Pil Ekstasi 

Artinya pelaku baru akan memproduksi pil ekstasi tersebut apabila ada pesanan dari seseorang, dan jika tidak ada pesanan, pelaku tidak akan mencetak pil ekstasi.

"Jadi untuk produksinya dia ini sesuai pesanan, kalau ada yang pesan 10 dia bisa buatkan 10, kalau ada yang pesan 20 dia buat 20," jelas Tonny.

Diberitakan sebelumnya, kronologi tertangkapnya TO, bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang melihat pelaku sering melakukan penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Terkuak Surat AHY Untuk SBY dan Ani Yudhoyono 9 Tahun Lalu, Isinya Singgung Soal Jabatan Presiden

TO diketahui menjual narkotika jenis sabu dan juga pil ekstasi dengan cara menyediakan tempat, yaitu rumahnya sendiri.

Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung mengumpulkan bahan keterangan.

Selanjutnya pada hari Jumat, 18 Agustus 2023 sekitar pukul 02.40 WIB, Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

Dari rumah pelaku polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti berupa 2 paket sabu, 10 butir diduga Pil Ekstasi, 5 botol tablet putih bertuliskan PVPK 30 isi 50 gram.

Satu botol putih besar bertulis AVICEL PH102 isi 500 gram, 1 plastik serbuk putih bertulis LAKTOSA isi 500 gram, 1 plastik pecahan INEX campuran/buatan 2 butir.

Baca juga: Hadiri Pelantikan Pengurus NU Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Langkat, Omdin Kembali Dapat Dukungan

Satu plastik serbuk warna pink "INEX Buatan", 2 set alat hisap sabu (Bong), 1 unit timbangan digital merk CHQ, 1 unit HP Android merk OPPO, uang tunai Rp. 300.000.

Dikatakan Tonny, bahan PVPK sendiri adalah sebagai bahan perekat untuk pembuatan inex atau ekstasi.

Sedangkan AVICEL PH102 itu sebagai bahan perekatnya, dan LAKTOSA sebagai bahan pelebur atau pencampur.

Pelaku membuat sendiri pil Ekstasi dengan menggunakan mesin yang dibeli secara online dengan harga Rp 2 juta.

"Untuk bahan-bahan kimia pembuatan ekstasi tersebut dibeli oleh pelaku secara online," kata Tonny.

Baca juga: Ngeri Kali, Penagih Utang di Sumsel Tewas Ditikam, Pelaku Kesal Dilempar Helm Saat Ditagih

Dalam pembuatan pil ekstasi tersebut pelaku juga bekerjasama dengan seseorang berinisial C warga Desa Kebun Jeruk Rejang Lebong dan R warga Desa Kepala Curup Rejang Lebong.

Bahkan dari pengakuan pelaku TO, mesin untuk pembuatan ekstasi saat ini sedang dipegang oleh rekannya R.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved