Gaji PNS

Bandingkan Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen, Daftar Besaran Gaji Terbaru PNS Sesuai Pangkat Golongan

Berikut besaran gaji  Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2023 setelah dinaikkan sebesar 8 persen. Perbadingan gaji PNS 2023 dengan gajji PNS 2024 nanti

Editor: Salomo Tarigan
Kolase tribunkaltim/tribunnews
Jokowi Naikkan Gaji PNS berikut besarannya 

IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Golongan IV

IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Tukin ikut naik?

Sementara itu Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, untuk kenaikan tukin nantinya berdasarkan kinerja dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) masing-masing.

"Tukin kan berdasarkan capain pelaksanaan reformasi birokrasi," kata Averrouce.

Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan rasa syukurnya.

"Alhamdulillah, disyukuri (atas kenaikan gaji PNS)," ujar Zudan kepada Kompas.com.

Kenaikan gaji tersebut menurut dia cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup para pegawai pada tahun depan.

"Relatif (kecukupan kebutuhan pegawai), ASN sudah biasa mencukup-cukupkan gaji agar bertahan hidup," kata Zudan.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Kompas.com

Baca juga: PREDIKSI SKOR Persikabo 1973 vs Madura United Duel Sore Ini, Komentar Pelatih Aji Santoso dan Souza

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved