Gaji PNS

Bandingkan Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen, Daftar Besaran Gaji Terbaru PNS Sesuai Pangkat Golongan

Berikut besaran gaji  Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2023 setelah dinaikkan sebesar 8 persen. Perbadingan gaji PNS 2023 dengan gajji PNS 2024 nanti

Editor: Salomo Tarigan
Kolase tribunkaltim/tribunnews
Jokowi Naikkan Gaji PNS berikut besarannya 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut besaran gaji  Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2023 setelah dinaikkan sebesar 8 persen.

Perbadingan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2023 dengan gaji PNS 2024.

Kenaikan tersebut berdasakan usulan Presiden Joko Widodo dalam penyampaian nota Nota Keuangan 2024 di Gedung DPR RI, dikutip pada Sabtu (19/8/2023).

Jokowi mengumumkan bahwa gaji PNS, TNI Polri akan naik 6 persen dan gaji pensiunan naik 12 persen.


Dengan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri, diharapkan bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam

Penghasilan gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Artinya, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.

Namun, sejatinya penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok.

Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).

Gaji PNS sebelum dan setelah naik

Nah berikut ini rincian lengkap gaji PNS yang berlaku saat ini atau sebelum mengalami kenaikan 8 persen yang dibagi berdasarkan Masa Kerja Pegawai (MKG) PNS:

 
Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved