Viral Medsos
ALASAN Jaksa Agung Tunda Pengusutan Kasus Korupsi Capres, Cawapres, Caleg, dan Calon Kepala Daerah
ST Burhanuddin pun menegaskan bahwa para capres, cawapres, caleg, dan calon kepala daerah takkan diperiksa terkait kasus korupsi selama pemilu 2024
TRIBUN-MEDAN.COM - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta kepada para jaksa yang bertugas di bidang intelijen dan tindak pidana khusus agar menunda pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), dan calon kepala daerah hingga Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 usai.
Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, jaksa-jaksa harus lebih cermat dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan calon-calon tersebut. "Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/8/2023).
Arahan ini mesti dipedomani para jaksa terhitung sejak ada penetapan calon-calon tersebut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga seluruh rangkaian dan tahapan Pemilu selesai.
ST Burhanuddin pun menegaskan bahwa para capres, cawapres, caleg, dan calon kepala daerah takkan diperiksa terkait kasus korupsi selama rangkaian Pemilu 2024 masih berjalan.
"Agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," katanya.
Alasan ditundanya pemeriksaan terhadap calon-calon tersebut karena kekhawatiran kejaksaan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik. Ditakutkan, perkara-perkara itu justru menjadi sarana black campaign selama Pemilu.
"Perlu mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat Black Campaign, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Menjelang Pemilu 2024 ini, Kejaksaan Agung memang tengah menjadi sorotan dengan sejumlah perkara korupsi yang ditangani. Selain besarnya nilai kerugian negara, perkara-perkara yang ditangani menjadi sorotan karena melibatkan tokoh-tokoh nasional, termasuk politisi.
Di antaranya, ada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate yang terjaring korupsi pengadaan tower BTS 4G. Sekretaris Jenderal Nasdem itu ditetapkan tersangka saat masih menyandang status sebagai menteri. Dia kini sudah duduk di kursi pesakitan bersama lima terdakwa lain.
Dalam perkara BTS pula, ada Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo yang pernah diperiksa Kejaksaan Agung. Kemudian ada nama menteri sekaliber Airlangga Hartarto yang diperiksa Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi ekspor CPO dan produk turunannya.
Menteri Kordinator Bidang Perekonomian aktif itu dimintai keterangan terkait kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya pada masa kelangkaan dan melambungnya harga minyak sawit di pasar domestik. Ketua Umum Golkar itu bukan satu-satunya pejabat tinggi yang diperiksa terkait perkara CPO.
Ada pula eks Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi yang dua kali diperiksa Kejaksaan Agung terkait perkara CPO. Pemeriksaan pertama terhadap Lutfi dilakukan saat Kejaksaan Agung masih mengusut perkara perorangan yang kini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Lalu, pemeriksaan keduanya dilakukan terkait perkara yang menjerat tersangka korporasi.
Teranyar, Kejaksaan Agung menetapkan Ismail Thomas, Anggota DPR Fraksi PDIP sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka pada Selasa (15/8/2023) terkait perkara pemalsuan dokumen tambang. Tambang yang dimaksud merupakan aset yang terafiliasi dengan terpidana kasus Jiwasraya, Heru Hidayat.
Dalam perkara tersebut, Ismail Thomas bersama orang lain diduga memanipulasi dokumen tambang agar seolah-olah dimiliki PT Sendawar Jaya. Padahal, aset itu telah disita dan dilelang Kejaksaan Agung untuk menutupi kerugian negara.
"Telah memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Itu perannya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers Selasa (15/8/2023).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin buka suara mengenai rentannya penyusupan kepentingan-kepentingan politik. Oleh sebab itu, melalui Wakilnya, Sunarta, dia menegaskan agar seluruh bawahannya menghindari afiliasi dengan partai politik. Sebab jika terafiliasi politik, maka akan mempengaruhi pelaksanaan tugas para jaksa.
"Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik maupun kepentingan politik mana pun," kata Wakil Jaksa Agung, Sunarta dalam sambutannya pada Upacara HUT ke-78 Republik Indonesia Tahun 2023 di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (17/8/2023).
Kemudian para jaksa juga diingatkan cermat dalam menangani perkara. Terlebih perkara yang melibatkan tokoh-tokoh besar, termasuk di antaranya jika melibatkan calon presiden.
"Harus aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah," ujar Sunarta.
Kecermatan juga dibutuhkan guna mengantisipasi indikasi black campaign yang terselubung.
Katanya, jangan sampai jaksa menjadi alat politik untuk memenangkan kepentingan pihak-pihak tertentu.
"Tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan dipergunakan sebagai alat politik praktis,"ujarnya.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wakil-Jaksa-Agung-Sunarta.jpg)