Laporkan Penyidik ke Propam

Dituding Penggelapan Mobil Hingga Ditetapkan Tersangka, Debitur Akan Propam Penyidik Polsek Sunggal

Seorang Debitur, salah satu perusahaan financial, Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Sunggal, Polrestabes Medan.

Ditambahkan Fery, surat penetapan tersangka kepada kliennya baru diserahkan penyidik saat pihaknyamendatangi Kantor Polsek Sunggal pada hari Selasa lalu.

Lain dari pada itu, jelas Fery, menurutnya, ada kejanggalan terkait surat yang ditanda tangani istri klien.

"Ketika kami bertanya kepada penyidik, dijelaskan bahwa surat itu adalah surat jaminan. Tentu saja kami mempertanyakan status klien kami apakah ditahan. Namun anehnya penyidik menjawab tidak. Jadi akan hal ini, kami menduga penyidik juga telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Hukum acara Pidana kita," bebernya.

Dari informasi yang diterima kuasa hukum, penetapan tersangka Susanto salah satu alat buktinya adalah kwitansi over kredit yang diserahkan Susanto atas bujuk rayu penyidik.

Padahal Kwitansi tersebut sudah ingin dibuang oleh Susanto karena tidak jadi transaksi pengoperan Unit (Jaminan Fidusianya).

"Sungguh aneh sekali jika penyidik hanya menjadikan kwitansi tersebut menjadi alat bukti, dikarenakan truk yang menjadi pokok persoalan masih berada ditangan Susanto. Tak hanya itu, Penyidik juga seharusnya menelusuri asal usul kwitansi itu untuk apa dibuat. Jika penyidik telah mendapatkan klarifikasi dari Susanto dan penyidik berusaha mengabaikannya, maka kuat dugaan, adanya kongkalikong atas penetapan klien kami Susanto menjadi Tersangka," tegasnya.

Dalam kasus yang dialami Susanto, pihaknya mendatangi Wasidik Ditkrimum Polda Sumut untuk menyampaikan perihal Ketidakadilan yang dialami oleh kliennya.

"Kami berharap, Dirkrimum Polda Sumut dapat memberikan perhatian dan melakukan gelar ulang secara khusus untuk kasus ini, sehingga klien kami mendapatkan keadilan. Kami selaku Penasehat Hukum akan melakukan segala Upaya Hukum demi keadilan bagi klien kami," jelasnya.

Perlu diketahui, Susanto dilapor oleh Adira Finance atas dugaan penggelapan Fidusia.

Saat ini, Susanto menunggak 4 bulan pembayaran.

Namun saat hendak membayar, No pembayaran telah diblokir dan tidak diperbolehkan membayar selain pelunasan.

Saat ditemui, Kepala Cabang dengan tegas menolak pembayaran tunggakan 4 Bulan Susanto.

Dihadapan Susanto dan Penasehat Hukumnya, Kepala Cabang mengharuskan Susanto untuk membayar lunas utangnya atau mengembalikan truk.

"Jika ini benar akan dilakukan, maka Susanto akan dipastikan merugi atau kata lain dalam hal ini tega memiskinkan Debiturnya. Pasalnya uang cicilan truk perbulannya 9 juta. Sementara uang yang sudah dibayar sudah setahun pembayaran. Itu belum lagi uang muka yang sudah disetor ke Adira," kata Kuasa Hukum.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved