Laporkan Penyidik ke Propam
Dituding Penggelapan Mobil Hingga Ditetapkan Tersangka, Debitur Akan Propam Penyidik Polsek Sunggal
Seorang Debitur, salah satu perusahaan financial, Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Sunggal, Polrestabes Medan.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang Debitur, salah satu perusahaan financial, Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Sunggal, Polrestabes Medan.
Penetapan tersangka usai Susanto dituding melakukan pengelapan unit truk lantaran pembayarannya sempat nyendat.
Susanto didampingi kuasa hukumnya, Fery Iwan Saputra Tambunan, Kondios Pasaribu, dan Dennis Aritonang, mengaku terkejut dengan penetapan tersangka oleh oknum penyidik.
Menurutnya, sangkaan yang ditujukan kepadanya itu salah alamat.
Hal itu dikarenakan, sangkaan penggelapan truk yang dikredit Susanto di Adira Finance itu tidak lah benar.
"Truk itu ada sama saya, sudah lama mobil itu rusak, dan saya letak di bengkel untuk diperbaiki. Dan saat ini truk itu sudah siap diperbaiki san sekarang berada di rumah," ujarnya.
Jadi, lanjutnya, jika dirinya dituduh menggelapkan, tentu tidak dapat diterima.
"Saya bersama Penasehat Hukum datang ke Polda Sumut untuk melaporkan oknum Penyidik Polsek Sunggal beserta atasannya," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Susanto, Dennis Aritonang dari Kantor Advokat Bang Fist & Partners menjelaskan kedatangan Ke Polda Sumut untuk melaporkan ketidak profesionalan oknum penyidik Polsek Sunggal atas penetapan kliennya menjadi tersangka.
"Menurut kami sangat Aneh. Penetapan klien kami ini menjadi tersangka terkesan dipaksakan dan dikondisikan. Bayangkan saja, sabtu kemarin dipanggil menjadi saksi pada pukul 11.00 Wib, setelah beberapa Jam, Penyidik langsung menetapkan klien kami menjadi tersangka," ungkap Dennis.
Sungguh cepat sekali prosesnya, lanjut Dennis, ketidak profesionalan penyidik yang lainnya, saat itu, penyidik tidak ada memberi surat satu lembar pun kepada kliennya, terkait penetapan.
Perlu diketahui, masih kata Dennis, truk yang disangkakan digelapkan itu tidak benar.
Karena hingga saat ini, truk itu masih berada ditangan kliennya.
"Akan hal itu, kami ingin mengklarifikasi kepada penyidik, namun penyidik tetap bersikukuh dan mengatakan bahwa semua sudah sesuai dengan SOP. Untuk itu, ini akan kita uji dan kami selaku Penasehat Hukum klien kami akan terus berupaya," ucap Dennis.
Senada dengan itu, Fery Iwan Saputra Tambunan membenarkan pernyataan rekannya.
Ditambahkan Fery, surat penetapan tersangka kepada kliennya baru diserahkan penyidik saat pihaknyamendatangi Kantor Polsek Sunggal pada hari Selasa lalu.
Lain dari pada itu, jelas Fery, menurutnya, ada kejanggalan terkait surat yang ditanda tangani istri klien.
"Ketika kami bertanya kepada penyidik, dijelaskan bahwa surat itu adalah surat jaminan. Tentu saja kami mempertanyakan status klien kami apakah ditahan. Namun anehnya penyidik menjawab tidak. Jadi akan hal ini, kami menduga penyidik juga telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Hukum acara Pidana kita," bebernya.
Dari informasi yang diterima kuasa hukum, penetapan tersangka Susanto salah satu alat buktinya adalah kwitansi over kredit yang diserahkan Susanto atas bujuk rayu penyidik.
Padahal Kwitansi tersebut sudah ingin dibuang oleh Susanto karena tidak jadi transaksi pengoperan Unit (Jaminan Fidusianya).
"Sungguh aneh sekali jika penyidik hanya menjadikan kwitansi tersebut menjadi alat bukti, dikarenakan truk yang menjadi pokok persoalan masih berada ditangan Susanto. Tak hanya itu, Penyidik juga seharusnya menelusuri asal usul kwitansi itu untuk apa dibuat. Jika penyidik telah mendapatkan klarifikasi dari Susanto dan penyidik berusaha mengabaikannya, maka kuat dugaan, adanya kongkalikong atas penetapan klien kami Susanto menjadi Tersangka," tegasnya.
Dalam kasus yang dialami Susanto, pihaknya mendatangi Wasidik Ditkrimum Polda Sumut untuk menyampaikan perihal Ketidakadilan yang dialami oleh kliennya.
"Kami berharap, Dirkrimum Polda Sumut dapat memberikan perhatian dan melakukan gelar ulang secara khusus untuk kasus ini, sehingga klien kami mendapatkan keadilan. Kami selaku Penasehat Hukum akan melakukan segala Upaya Hukum demi keadilan bagi klien kami," jelasnya.
Perlu diketahui, Susanto dilapor oleh Adira Finance atas dugaan penggelapan Fidusia.
Saat ini, Susanto menunggak 4 bulan pembayaran.
Namun saat hendak membayar, No pembayaran telah diblokir dan tidak diperbolehkan membayar selain pelunasan.
Saat ditemui, Kepala Cabang dengan tegas menolak pembayaran tunggakan 4 Bulan Susanto.
Dihadapan Susanto dan Penasehat Hukumnya, Kepala Cabang mengharuskan Susanto untuk membayar lunas utangnya atau mengembalikan truk.
"Jika ini benar akan dilakukan, maka Susanto akan dipastikan merugi atau kata lain dalam hal ini tega memiskinkan Debiturnya. Pasalnya uang cicilan truk perbulannya 9 juta. Sementara uang yang sudah dibayar sudah setahun pembayaran. Itu belum lagi uang muka yang sudah disetor ke Adira," kata Kuasa Hukum.
(*/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.