Mantan Bupati Samosir Ditangkap
BREAKING NEWS: Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Ditahan Jaksa, Tersangka Hutan Tele
Kejati Sumut tangkap mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon di kediamannya yang ada di Kota Medan
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Array A Argus
Sayangnya, yang bersangkutan justru tidak ada di Kabupaten Samosir.
Diterima laporan, bahwa Mangindar Simbolon berada di Kota Medan.
Tim jaksa kemudian mengirimkan surat.
Baca juga: KORUPSI Hutan Tele Rp 32 Miliar, Eks Sekda Toba Parlindungan Simbolon Dituntut 20 Bulan Penjara
Selanjutnya, tersangka kasus alih fungsi lahan ini diantarkan pengacaranya, lalu dipenjarakan jaksa.
Kuasa hukum Mangindar Simbolon, A Zebua mengatakan kliennya tidak bermaksud melarikan diri.
"Bahwa kami sudah bilang, kalau kami akan datang hari ini di sini jam 10, dan itu kami buktikan, kami datang," kata Zebua.
Ia mengakui, bahwa kliennya itu dijemput paksa oleh penyidik kejaksaan.
Baca juga: MANTAN BUPATI SAMOSIR Tiba-tiba Hadir Dalam Perkara Korupsi Hutan Tele Rp 32 Miliar, Ada Apa Ya?
"Pemanggilan sudah dilakukan tiga kali. Nah, ketiga kali itulah mereka (Tim Kejati Sumut) datang. Jadi klien kami bukan menghindar," katanya.
Ditanya kenapa Mangindar Simbolon tidak berada di rumahnya, justru berada di Kota Medan, Zebua beralasan kliennya itu tengah menjalankan tugas sebagai Ketua Geopark Kaldera Toba.
Namun, ia mempersilakan penyidik kejaksaan jika ingin menahan kliennya.
"Jadi harusnya koordinasi bagus-bagus sesama penegak hukum. Mari kita tegakkan hukum secara bersama-sama. Jadi, apapun hasilnya, mau ditahan, ya tahan. Kalau memang ada dasarnya untuk ditahan, ya silakan ditahan," kata Zebua.
Baca juga: Didakwa Terlibat Korupsi APL Hutan Tele Sebesar Rp 32 miliar, Eks Bupati Tobasa Diadili di PN Medan
Dalam kasus ini, Mangindar Simbolon sudah tiga kali mangkir.
Ia tidak mengindahkan panggilan dari penyidik kejaksaan, hingga akhirnya ditangkap di kediamannya.
Dalam kasus alih fungsi lahan hutan Tele ini, sebelumnya sudah ada tiga orang yang dijadikan tersangka.
Mereka adalah Sahala Tampubolon (75) mantan Bupati Tobasa, Pahala Simbolon (70) mantan Sekda Toba, dan Bolusson Parungkilon Pasaribu, mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir.
Ketiganya sudah lebih dulu ditahan kejaksaan. (jun/tribun-medan.com).
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mangindar-Simbolon-ditahan.jpg)