Berita Viral
Baru 7 Bulan Dipenjara, Ferry Irawan Akhirnya Bebas, Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI
Setelah kurang lebih tujuh bulan dipenjara akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), aktor Ferry Irawan akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Tayang:
Editor:
Liska Rahayu
SURYA.CO.ID/Didik Mashudi
Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus KDRT terhadap Venna Melinda
Kasus KDRT ini bermula ketika Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023 ke Polres Kediri Kota.
KDRT yang diterima Venna Melinda terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.
Ferry Irawan divonis melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yaitu Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.
(*/Tribun-Medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ferry-Irawan-Divonis-1-Tahun-Penjara-atas-Kasus-KDRT-terhadap-Venna-Melinda.jpg)