Breaking News

Berita Viral

Baru 7 Bulan Dipenjara, Ferry Irawan Akhirnya Bebas, Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

Setelah kurang lebih tujuh bulan dipenjara akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), aktor Ferry Irawan akhirnya bisa menghirup udara bebas.

Editor: Liska Rahayu
SURYA.CO.ID/Didik Mashudi
Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus KDRT terhadap Venna Melinda 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah kurang lebih tujuh bulan dipenjara akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), aktor Ferry Irawan akhirnya bebas.

Ia bebas setelah dapat remisi HUT RI yang ke-78 dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Kediri, Jawa Timur.

Seperti diketahui, Ferry Irawan dibui lantaran melakukan KDRT terhadap istrinya, yang kini telah menjadi mantan, Venna Melinda.

Bebasnya Ferry Irawan pun dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.

"Sudah bebas (dari penjara) sejak kemarin tanggal 17 (Agustus). Masih di Surabaya," ujar Jeffry saat dihubungi, Jumat (18/8/2023).

Jeffry mengatakan, alasan Ferry dapat remisi karena banyak pertimbangan dari pihak Lapas.

Salah satunya Ferry berkelakuan baik.

"Kalau alasan tentu banyak pertimbangan, tentu satu alasannya Pak Ferry punya kelakuan baik karena kelakuan baik satu syaratnya. Cuma ya yang penting sebagai warga negara baik, pak Ferry sudah mempertanggung jawabkan semua," kata Jeffry.

Jeffry berharap kebebasan Ferry dari penjara bisa diterima kembali oleh masyarakat.

Dengan begitu, Ferry bisa kembali menjalani aktivitas syutingnya secara normal kembali seperti dulu.

"Dan saat ini sudah dikambalikan ke masyarakat, masyarakat bisa menerima kembali kehadiran pak Ferry. Biar ke depannya bisa memulai karier, memulai hidupnya, itu paling penting," tutur Jeffry.

Sebagai informasi, Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur.

Kasus KDRT ini bermula ketika Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Pada 9 Januari 2023, berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.

KDRT yang diterima Venna Melinda terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved