Berita Viral

Baru 7 Bulan Dipenjara, Ferry Irawan Akhirnya Bebas, Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

Setelah kurang lebih tujuh bulan dipenjara akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), aktor Ferry Irawan akhirnya bisa menghirup udara bebas.

Editor: Liska Rahayu
SURYA.CO.ID/Didik Mashudi
Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus KDRT terhadap Venna Melinda 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah kurang lebih tujuh bulan dipenjara akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), aktor Ferry Irawan akhirnya bebas.

Ia bebas setelah dapat remisi HUT RI yang ke-78 dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Kediri, Jawa Timur.

Seperti diketahui, Ferry Irawan dibui lantaran melakukan KDRT terhadap istrinya, yang kini telah menjadi mantan, Venna Melinda.

Bebasnya Ferry Irawan pun dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.

"Sudah bebas (dari penjara) sejak kemarin tanggal 17 (Agustus). Masih di Surabaya," ujar Jeffry saat dihubungi, Jumat (18/8/2023).

Jeffry mengatakan, alasan Ferry dapat remisi karena banyak pertimbangan dari pihak Lapas.

Salah satunya Ferry berkelakuan baik.

"Kalau alasan tentu banyak pertimbangan, tentu satu alasannya Pak Ferry punya kelakuan baik karena kelakuan baik satu syaratnya. Cuma ya yang penting sebagai warga negara baik, pak Ferry sudah mempertanggung jawabkan semua," kata Jeffry.

Jeffry berharap kebebasan Ferry dari penjara bisa diterima kembali oleh masyarakat.

Dengan begitu, Ferry bisa kembali menjalani aktivitas syutingnya secara normal kembali seperti dulu.

"Dan saat ini sudah dikambalikan ke masyarakat, masyarakat bisa menerima kembali kehadiran pak Ferry. Biar ke depannya bisa memulai karier, memulai hidupnya, itu paling penting," tutur Jeffry.

Sebagai informasi, Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur.

Kasus KDRT ini bermula ketika Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Pada 9 Januari 2023, berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.

KDRT yang diterima Venna Melinda terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Saat itu, Venna mengaku mendapat pukulan dari Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah.

Venna Melinda dan Ferry Irawan Resmi Bercerai

Artis Venna Melinda dan Ferry Irawan telah resmi bercerai pada Kamis (3/8/2023).

Mereka resmi bercerai usai adanya putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan lewat sidang online atau e-court.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Ferry, Khairul Imam.

“Permohonan sudah diputus pada 3 Agustus 2023," kata Khairul Imam di Senayan, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Tak hanya cerai, Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga mengabulkan permintaan Venna Melinda untuk diberikan uang mut'ah Rp30 juta.

Selain itu, Ferry juga diminta membayar uang nafkah masa iddah selama tiga bulan sebesar Rp 30 juga.

"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah masa iddah selama 3 bulan, yaitu Rp 30 juta," ucap Khairul.

Namun, pihak Ferry Irawan masih pikir-pikir dengan permintaan itu. Sebab Ferry Irawan merasa keberatan dengan hal tersebut.

Saat ini, Ferry Irawan sedang ditahan di penjara karena menjadi tersangka pelaku KDRT Venna Melinda.

"Ya yang pasti dalam keadaan sekarang sangat-sangat tidak memungkinkan, di mana Ferry ada di balik jeruji, dia tidak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang membuat dapatnya penghasilan," tutur Khairul.

Sebagai informasi, Ferry Irawan melakukan talak ke Venna Melinda pada 7 Februari 2023.

Ini merupakan buntut dari kasus dugaan KDRT yang dialami Venna Melinda dari Ferry Irawan.

Ferry Irawan diputuskan akan menjalani hukuman selama satu tahun penjara setelah menjadi tersangka KDRT.

Diketahui, putusan satu tahun Ferry Irawan dalam kasus KDRT lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu satu setengah tahun penjara.

Kasus KDRT ini bermula ketika Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023 ke Polres Kediri Kota.

KDRT yang diterima Venna Melinda terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Ferry Irawan divonis melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yaitu Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.

(*/Tribun-Medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved