Terjawab Kenapa Habib Rizieq tak Diizinkan Umrah Padahal Status Bebas Bersyarat

Kenapa Habib Rizieq tak diizinkan melaksanakan umroh ke tanah suci? Akhirnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM bicara

Editor: Salomo Tarigan
istimewa via tribunnews
Rizieq Shihab tak bisa berangkat umrah. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kenapa Habib Rizieq tak diizinkan melaksanakan umrah ke tanah suci?

Akhirnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bicarra soal persyaratan.

Ditjenpas Kemenkumham mengemukakan alasan mengapa tak memberi izin kepada Habib Rizieq untuk melaksanakan ibadah umrah, padahal sudah mendapatkan status bebas bersyarat.

Dijelaskan Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Habib Rizieq agar bisa berangkat umrah.

Namun, ada sejumlah syarat yang tidak dipenuhi Habib Rizieq, sehingga menyebabkan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu tak bisa pergi umrah.

"Pemberian izin itu ada beberapa syarat. Kami kalau syarat-syaratnya terpenuhi tentu akan kita fasilitasi. Tapi ada yang tidak terpenuhi syarat tersebut," kata Rika di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).

Akan tetapi, Rika tidak menyebut persyaratan apa yang belum terpenuhi itu.

Sementara itu, pengacara Habib Rizieq sebelumnya menyebut bahwa syarat yang dimaksud ialah rekomendasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Rekomendasinya tidak diberikan oleh pihak Kejari Jakpus," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.

Seperti diketahui, Habib Rizieq menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Habib Rizieq itu tercatat dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT.

Habib Rizieq mendaftarkan gugatan itu pada Jumat (28/7/2023).

Kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar, mengajukan gugatan tersebut karena Rizieq tidak diberi izin ibadah umrah.

"Gugatan yang kami ajukan di PTUN terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami Habib Rizieq Syihab dan juga surat permohonan perlindungan hukum yang kami ajukan terkait klien kami," kata Azis Yanuar dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved