Berita Medan

Presiden Jokowi Pastikan Gaji PNS Naik 8 Persen di 2024, Bobby Nasution: Segera Akan di Diskusikan

Dikatakan Bobby Nasution, instruksi Presiden RI tersebut akan segera didiskusikan bersama dengan pihak DPRD Medan.

Penulis: Anisa Rahmadani |

Jokowi Pastikan Gaji PNS Naik 8 Persen di 2024, Bobby Nasution: Segera Akan di Diskusikan

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution merespon instruksi Presiden Joko Widodo yang memastikan gaji Pegawai Negeri Sipil pusat dan daerah serta TNI/Polri sebesar 8 persen pada tahun 2024 mendatang.

Dikatakan Bobby Nasution, instruksi Presiden RI tersebut akan segera didiskusikan bersama dengan pihak DPRD Medan.

"Ya nanti kita bicarakan dan diskusikan insturksi tersebut dengan pihak Pemko Medan dan DPRD Medan," ucapnya usai pelaksanaan upacara HUT RI ke-78, Kamis (17/8/2023).

Bobby berharap, setelah kenaikan gaji di tahun 2024 mendatang, Seluruh ASN Pemko Medan juga bisa menyelaraskan dengan kinerjanya.

"Yang pasti setelah kita laraskan nanti, seluruh PNS di Kota Medan ini kikinerjany semakin meningkat," pungkasnya.

Sementara itu, terkait rincian kenaikan gaji para PNS ini, Tribun Medan masih berupaya mengkonfirmasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan.

Untuk diketahui Presiden Jokowi akhirnya memastikan gaji PNS pusat dan daerah TNI/ Polri naik 8 persen pada 2024 mendatang. Kepastian ia sampaikan saat Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR Rabu (16/8).

Selain itu, RUU APBN 2024 juga mengusulkan kenaikan uang pensiunan sebesar 12 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Jokowi.

Jokowi menerangkan perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi PNS itu dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Sampai saat ini, gapok PNS belum ada kenaikan.

Dalam aturan ini ditetapkan, gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta. Sementara tertinggi Rp5,90juta.

Selain itu, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.

Berikut rincian gaji pokok PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved