Remisi

483 Warga Binaan Rutan Kabanjahe Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-78, 29 Diantaranya Bebas

Sebanyak 483 orang warga binaan Rutan Kelas II B Kabanjahe, mendapatkan remisi di HUT RI ke-78.

Penulis: Muhammad Nasrul |
Tribun Medan/Muhammad Nasrul
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe Nasri (tengah) memberikan surat remisi HUT RI ke-78 kepada perwakilan warga binaan Rutan Kabanjahe, Kamis (17/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Sebanyak 483 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan di Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-78.

Remisi ini diberikan kepada warga binaan saat upacara pemberian remisi di Rutan Kabanjahe, Jalan Bhayangkara, Kabanjahe, Kamis (17/8/2023). 

Baca juga: Ferdy Sambo Dipastikan Mendekam di Penjara Sampai Meninggal dan Tidak Ada Remisi

Berdasarkan keterangan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Kabanjahe Sastra Barus, S.H, mengungkapkan jika dari total warga binaan yang mendapatkan remisi, 454 di antaranya mendapatkan remisi R1. Sementara 29 orang lainnya, mendapatkan remisi R2 dimana mereka bisa langsung mendapatkan kebebasan hari ini. 

"Di hari kemerdekaan tahun ini, warga binaan kita yang mendapatkan remisi sebanyak 454 orang untuk R1 dan yang langsung bebas atau mendapatkan remisi R2 sebanyak 29 orang," ujar Sastra. 

Dijelaskan Sastra, dari 454 orang yang mendapatkan remisi ini masa tahanannya dipotong dengan waktu yang beragam.

Sementara, 29 orang yang bebas hari ini bisa kembali ke keluarganya setelah mengurus beberapa berkas. 

"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan Forkopimda Kabupaten Karo yang telah menyempatkan diri untuk datang memberikan remisi kepada warga binaan kita secara simbolis," ucapnya.

Dirinya berharap, kepada warga binaan yang mendapatkan remisi bebas hari ini bisa kembali ke keluarga dan masyarakat bisa bergabung bersama masyarakat.

Baca juga: 725 Orang Napi di Lapas Lubuk Pakam Diusulkan Dapat Remisi dalam HUT RI ke-78

Nantinya, warga binaan diharapkan bisa menunjukkan etika yang baik dan menunjukkan perubahan yang baik dari sebelumnya. 

"Kalau dia bisa berubah, berarti pembinaan di Rutan Kabanjahe berjalan dengan baik," katanya. 

Lebih lanjut, bagi warga binaan yang belum mendapatkan remisi bebas agar bisa menjalankan pembinaan di Rutan dengan baik. Dengan harapan, nantinya saat mendapatkan remisi maupun bebas dengan waktu yang telah ditentukan warga binaan tersebut bisa berbaur dengan baik kepada masyarakat.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved