Remisi

10 Terpidana Lapas Klas IIB Tanjungbalai Langsung Hirup Udara Segar

10 orang terpidana yang menghuni Lapas Klas IIB Tanjungbalai langsung bebas di hari kemerdekaan

HO
Sembilan napi yang menghuni Lapas Klas IIB Tanjungbalai akan bebas besok, Kamis (17/8/2023) usai mendapatkan remisi. 

TRIBUN-MEDAN.COM,TANJUNGBALAI - Hari kemerdekaan menjadi berkah bagi narapidana yang menguni Lapas Klas IIB Tanjungbalai.

Pasalnya, ada 10 terpidana Lapas Klas IIB Tanjungbalai yang langsung bebas usai mendapat remisi.

Untuk jumlah penerima remisi, sebenarnya ada 827 orang.

Kalapas Klas IIB Tanjungbalai, Sangapta Surbakti mengatakan, surat remisi tersebut turun langsung dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). 

Baca juga: 483 Warga Binaan Rutan Kabanjahe Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-78, 29 Diantaranya Bebas

"Syaratnya ada. Mereka harus berkelakuan baik, dan syarat administrasi dan substansi. Kemudian ada beberapa kriteria," ujar Sangapta, Kamis (17/8/2023). 

Untuk 827 napi yang menerima remisi itu, potongan masa tahanannya beragam.

Mulai dari satu bulan hingga enam bulan. 

Baca juga: Dua Terpidana Pencurian di Siantar Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan

"SK Menkumham sudah turun, jadi ada 827 orang WBP yang mendapatkan potongan masa tahanan," ungkapnya. 

Ada sebanyak 67 orang narapidana yang mendapat potongan masa tahanan satu bulan, 75 orang narapidana mendapat remisi dua bulan potongan masa tahanan. 

"Potongan tiga bulan paling banyak, ada 385 orang WBP yang dapat, dan empat bulan ada 223 orang," ujar Sangapta. 

Selain itu, ada 65 orang orang narapidana mendapat remisi 5 bulan. 12 orang 6 bulan potongan masa tahanan.(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved