Pembacokan

Waduh, Sudahlah Kena Bacok, Pria di Dairi Malah Dijadikan Tersangka

Bernardus Tamba, korban pembacokan justru dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. Keluarga korban pun laporkan balik pelaku

|

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Bernadus Tamba, korban pembacokan malah dijadikan tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Dairi.

Sebelumnya, Bernadus Tamba sempat terlibat cekcok dengan terduga pelaku berinisial US di Desa Soban, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi.

Karena tak terima dijadikan tersangka, adik kandung korban, Antonius Tamba bersama kuasa hukumnya Ipan Sinaga dan Simon Panggabean kemudian melaporkan balik terduga pelaku ke Polres Dairi. 

"Saya meminta keadilan, dimana awalnya terjadi permasalahan di tanggal 19 Juni 2023, si pelaku datang malam - malam ke rumah mencari keonaran," kata Antonius, Rabu (15/8/2023).

Baca juga: Sat Reskrim Polres Sergai Panggil 38 Saksi dan Kabid SMP Terkait Dua Kepsek Kena OTT Pungli Dana BOS

Ia mengatakan, saat itu US meributi masalah batas ladang milik mertuanya yang bersebelahan dengan lahan milik Bernardus.

Setelah cekcok di malam harinya, US kemudian membacok Bernadus saat korban pergi ke ladang mencari durian. 

"Abang saya ini dibacoki di ladang kami sendiri," ungkap Antonius. 

Akibat pembacokan ini, Bernardus mengalami luka robek pada bagian bawah ketiak sebelah kiri, kepala, dan di bagian dada.

Bernardus pun kemudian mendapat perawatan intensif, dan mendapat jahitan di bagian yang robek akibat benda tajam.

Setelah menjalani perawatan, Bernadus malah dijadikan tersangka atas laporan US.

Baca juga: KELEMBUTAN HATI JOKOWI: Saya Dibilang Bodoh, Firaun, Tolol Tapi Gak Apa-apa, Saya Menerima Saja!

"Laporan dia (US) diduga melakukan penganiayaan secara bersama - sama . Saya rasa kami tidak melakukan penganiayaan secara bersama - sama," jelasnya.

Saat ini, Bernardus pun masih menjalani rawat jalan. 

"Abang saya dibacok pakai kapak, dan sekarang abang saya malah ditahan," kata Antonius.

Dia berharap kasus yang menimpa kakak kandungnya itu bisa ditangani seadil-adilnya. 

Kuasa hukum korban, Ipan Sinaga mengatakan, pihaknya mempertanyakan apa dasar penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka dengan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.

Baca juga: GAJI Mewah Neymar di Al Hilal, Semenit Saja UMR Medan Masih Kalah, Sejam Seharga Mobil Xenia

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved