Berita Sumut
Sejumlah Kepala Sekolah Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS di Sergai, Bakal Ada Tersangka
Polisi terus menelusuri dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditilap oleh kepala sekolah.
Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Polisi terus menelusuri dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditilap oleh kepala sekolah.
Dugaan korupsi dana BOS itu bergulir usai Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sergai mengamankan Ketua dan Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) beberapa waktu lalu.
Baca juga: DUA Kepala Sekolah Kena OTT, Polres Sergai Amankan Uang Rp 24 Juta, Diduga Pungli Dana BOS
"Setelah kami lakukan gelar, sudah kami naikan kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan dan telah memanggil sejumlah saksi yakni para kepala sekolah dan juga terduga pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Yoga Mahendra, Rabu (26/7/2023).
Yoga mengatakan, usai proses sidik dan gelar perkara polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana BOS tersebut.
Saat ini sejumlah kepala sekolah yang telah memberi uang kebersamaan melalui pengurus MKKS sudah dilakukan pemeriksaan secara bergilir.
"Setelah sidik nanti baru kita akan melakukan penetapan tersangka. Dan saat ini kepala sekolah yang memberikan uang kebersamaan dan juga ketua dan sekretaris MKKS sudah dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, kata Yoga, Polres Sergai terus berkoordinasi dengan unit Tipikor Polda Sumut.
"Iya kita koordinasi dengan Sub Unit Tipikor Polda Sumut termasuk dalam melakukan gelar perkara," kata dia.
Sebelumnya Polres Serdangbedagai mengamankan dua Kepala Sekolah yang diduga melakukan pengutipan dana Bos.
Kedua Kepala Sekolah yang diamankan adalah Ketua dan Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Mereka diamankan pada Rabu (12/7/2023), di Kecamatan Sei Bamban.
Dua orang yang diamankan adalah S, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tebing Syahbandar sebagai sekretaris MKKS dan RS, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Bandar Kalifah yang menjabat sebagai Ketua MKKS.
Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta menyebut, kedua Kepala Sekolah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kata Oxy, keduanya diduga melakukan kutipan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Baca juga: Diduga Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Tahan Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara Yayasan Pencawan Medan
"Iya soal adanya dugaan, kita melakukan pendalaman soal itu. Uang dana BOS dipungut secara ilegal. Tapi kita dalami dulu. Kita juga masih melakukan pemenuhan unsur semuanya dan alat buktinya lengkap atau tidak masih pembuktian," kata Oxy kepada Tribun Medan, Kamis (13/7/2023).
Oxy menyebutkan, dalam OTT tersebut penyidik turut mengamankan uang sebesar Rp 24 juta yang diduga uang hasil pungli dana BOS.
"Iya statusnya Kepala Sekolah SMP. Itu kemarin yang kita amankan ada uang Rp 24 juta. Kita amankan dulu dan kita masih menunggu hasil pemeriksaan pendalaman, barang buktinya apakah memenuhi apa tidak. Sementara ada dua kemarin yang masih kita periksa dengan saksi saksi lainnya ," tutup Oxy.
(cr17/tribun-medan.com)